"(Kapolri) nggak mau menjelaskan (di negara mana saat ini Nazaruddin). (Katanya), nantilah," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Neta bertemu dengan Kapolri beberapa saat lalu salah satu hal yang dibahas adalah soal pemulangan Nazaruddin kembali ke Tanah Air. Kepada Neta, Kapolri menjelaskan kendala apa yang dihadapi untuk memulangkan Nazaruddin. Salah satunya adalah tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara tempat persembunyian Nazaruddin.
"Kendala teknis ini bisa disiati. Misalnya polisi mengarahkan intelijenya untuk mendata posisi Nazaruddin. Kemudian minta bantuan aparta kepolisian di sana untuk membawa sampai bandara. Bisa dilakukan seperti polisi membawa Gayus dari Singapura. Di sinilah perlu langkah-langkah taktis," ungkap Neta.
Meski ada kendala, IPW berharap besar Polri segera membawa pulang Nazaruddin apalagi Presiden sudah memerintahkan sejak awal bulan ini untuk menangkap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu.
"Kita sampaikan tadi, jangan sampai karena polisi terlalu lamban muncul keresahan di masyarakat sehingga citra negatif bagi Polri dan Kapolri," tegasnya.
IPW men-
deadline Kapolri untuk bisa memulangkan Nazaruddin 30 hari setelah perintah SBY dikeluarkan.
"Sebenarnya lebih cepat lebih baik. Tapi kalau bisa di bawah 30 hari. Kita harapkan di bawah 30 hari dari instruksi Presiden itu. Yang jelas masalah Nazaruddin membuat Kapolri jadi seperti, ya agak
stress karena masyatakat terus menyoroti Polri," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: