Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Jumat lalu dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Fahat Abbas kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Sebelumnya, anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faizal, mengatakan keraguan Polisi menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka adalah hal ganjil. Sementara Panja Mafia Pemilu dalam penyelidikannya telah menemukan titik terang soal peran Andi Nurpati. Meski Akbar mengaku tak bisa apa-apa.
"Namun, ini bukan domain DPR. Biarkan polisi bekerja, Panja itu tugasnya memperjelas masalah, lalu tinggal masyarakat menilai. Kalau Andi tidak diputuskan statusnya, berarti polisi makin dipertanyakan," ujar Akbar ketika ditemui seusai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu siang (16/7).
[zul]
BERITA TERKAIT: