MAFIA PEMILU

Farhat Abbas Minta Akbar Faizal Hormati Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 18 Juli 2011, 07:57 WIB
Farhat Abbas Minta Akbar Faizal Hormati Proses Hukum
Akbar Faizal/IST
RMOL. Farhat Abbas, kuasa hukum mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, tidak mau banyak menanggapi desakan sementara kalangan agar kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Jumat lalu dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Fahat Abbas kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Sebelumnya, anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faizal, mengatakan keraguan Polisi menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka adalah hal ganjil. Sementara Panja Mafia Pemilu dalam penyelidikannya telah menemukan titik terang soal peran Andi Nurpati. Meski Akbar mengaku tak bisa apa-apa.

"Namun, ini bukan domain DPR. Biarkan polisi bekerja, Panja itu tugasnya memperjelas masalah, lalu tinggal masyarakat menilai. Kalau Andi tidak diputuskan statusnya, berarti polisi makin dipertanyakan," ujar Akbar ketika ditemui seusai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu siang (16/7). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA