"Kedua-duanya itu tidak bisa dipisahkan. Hampir tidak bisa dipisahkan. Intinya kan berbasis kinerja. Kalau kinerja ada, untuk apa dipersoalkan," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar kepada
Rakyat Merdeka Online, (Rabu, 13/7).
Kemarin, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar dibentuk satu undang-undang yang melarang pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan. Hal ini agar pejabat itu tidak terjadi konflik kepentingan dan fokus bekerja di jabatan publik tersebut.
Tak terima dengan usul Jimly, Marwan pun membuka masa lalu Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Kata Marwan, saat masih menjabat Ketua MK, Jimly juga masih mengajar.
"Kalau dia mau
fair, dia tidak
ngajar dong. Salah satu yang dipilih. Dulu dia masih
ngajar juga dimana-dimana. Kadang-kadang kawan ini nggak objektif juga melihat dirinya," sergah Marwan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: