Wacana Pembentukan UU Larangan Rangkap Jabatan Mendapat Dukungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 13 Juli 2011, 10:54 WIB
Wacana Pembentukan UU Larangan Rangkap Jabatan Mendapat Dukungan
Saleh husin/ist
RMOL. Usul mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebaiknya dibentuk satu undang-undang yang melarang pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan mendapat dukungan.

"Harusnya lebih baik begitu. Kalau sudah menjadi pejabat publik tentunya dia harus melepaskan jabatan di partai sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin saat dihubungi Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tapi, saat ditanyakan apakah Hanura tidak akan membolehkan kadernya untuk melakukan rangkap jabatan kalau memang menjadi partai penguasa, Saleh mengisyaratakan mengamini.

"Iya seharusnya begitu ya. Tapi nanti, ntar dikira kita mimpi-mimpi lagi. Tapi kalau memang untuk kepentingan masyarakat banyak harusnya begitu," ungkap politisi muda yang juga Wakil Sekjen DPP Hanura ini.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mendukung wacana tersebut. Apalagi, kata Hidayat Nur Wahid, PKS sudah lama menerapkannya sejak lama. Terakhir, Tifatul Sembiring melepaskan jabatan presiden partai saat ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA