Menteng Raya 62: Putusan Bersalah Prita Menyesatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Selasa, 12 Juli 2011, 14:50 WIB
Menteng Raya 62: Putusan Bersalah Prita Menyesatkan<i>!</i>
prita mulyasari/ist
RMOL. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyalahkan Prita dalam kasus pencemaran RS Omni dinilai menyesatkan. Karena itu, putusan tersebut harus dilawan melalui mekanisme hukum.

Demikian dinyatakan Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Khairul Huda, saat mendampingi Ketua Umum Din Syamsuddin, kala menerima Prita di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya no. 62, Jakarta, Selasa (12/7).

Khairul Huda yang juga sempat menjadi saksi ahli kasus ini menegaskan, putusan hakim sangat menyesatkan karena sudah diputus bebas kasusnya, dan karena itu tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain.

"Putusan bebas tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain. Karena itu, Prita tidak pantas dihukum, bahkan sedetikpun, untuk dipenjara," ujar Khairul. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA