Demikian dinyatakan Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Khairul Huda, saat mendampingi Ketua Umum Din Syamsuddin, kala menerima Prita di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya no. 62, Jakarta, Selasa (12/7).
Khairul Huda yang juga sempat menjadi saksi ahli kasus ini menegaskan, putusan hakim sangat menyesatkan karena sudah diputus bebas kasusnya, dan karena itu tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain.
"Putusan bebas tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain. Karena itu, Prita tidak pantas dihukum, bahkan sedetikpun, untuk dipenjara," ujar Khairul.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: