"Kami sangat terkejut dan prihatin atas putusan MA yang menyatakan Prita bersalah. Kasus ini mengusik rasa keadilan rakyat," kata Din saat menerima Prita di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (12/7).
Lebih lanjut Din meminta aparat penegak hukum berpikir jernih dilandasi atas kepentingan penegakan hukum dan bukan atas tendensi lain, termasuk tendensi bisnis. Untuk itu, tambah Din, pihaknya mendukung langkah-langkah yang diambil pihak Prita Mulyasari.
"Rencana mengajukan kasasi cukup bagus, dan saya sangat mendukung. Jika diperlukan, PP Muhammadiyah akan turut memberikan bantuan hukum," pungkas Din.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: