"Ya, mungkin tidak (akan diterima). Tapi kalau publik menyuarakan itu secara objektif untuk kepentingan negara, jadi bukan untuk kepentingan individu atau golongan, mungkin saja akan diterima," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online tadi pagi.
Dia juga berharap para politisi, pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah menyadari pentinganya mekanisme yang melarang rangkap untuk menghindari konflik kepentingan itu. Dengan adanya UU itu lah kehidupan bernegara bisa ditata kembali.
"Pasca 13 reformasi, (terjadi) morat marit. Jadi diperlukan penataan. Kalau semua pejabat terbenam dalam jabatan masing-masing, maka kita tidak punya kesempatan melakukan pembenahan sehingga negara kita terus morat-marit seperti ini," tutupnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: