Cegah Rangkap Jabatan, Calon Kepala Daerah Tak Perlu Masuk Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 Juli 2011, 13:28 WIB
Cegah Rangkap Jabatan, Calon Kepala Daerah Tak Perlu Masuk Partai
Jimly Asshidiqie
RMOL. Partai politik sebaiknya tidak lagi memilih hak untuk me-recall atau menarik anggotanya dari DPR. Klausul ini diharapkan menjadi salah satu pasal dalam Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan.

"Bahkan kalau lebih baik lagi ke depan, begitu orang sudah menduduki jabatan, termasuk di DPR, partai tidak boleh lagi memberhentikannya. Itu yang disebut party recall seperti kasus Lili Wahid dan Gus Choi. Nah itu juga tidak sehat untuk demokrasi," kata gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka Online tadi pagi.

Jimly mengusulkan perlu ada UU Rangkap Jabatan melihat gejala umum saat ini banyak pejabat di semua bidang yang melakukan rangkat jabatan.

"Jangan lagi dia (DPR) dikontrol oleh partai politik. Jadi party recall ditiadakan. Sehingga nanti semua pejabat publik yang dipilih rakyat berlomba-lomba menyesuaikan diri dengan kepentingan rakyat," harapnya.

Tak hanya itu, Jimly juga menyarankan kepada para calon pimpinan kepala daerah untuk tidak masuk partai. Begitu juga para pejabat tak melakukan hal tersebut. Karena banyak pejabat pejabat saat ini masuk ke partai hanya untuk bisa kembali terpilih.

"Tidak ada jaminan orang itu menduduki kedudukan di partai, lalu dia akan menang lagi. Itukan motif dari kepala daerah itu, maksudnya untuk itu dipilih lagi. Padahal sekarang ada mekanisme calon independen," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA