Partai sebagai instrumen untuk mencapaai kekuasan dengan jabatan publik yang dihasilkan dari partai harus dipisahkan.
"Harusnya ada pembedaan, bahkan pemisahan. Jadi begitu orang sudah menduduki pemerintahan, dia harus berhenti. Jadi tidak ada
conflict of interst," kata gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Tentu tidak hanya di bidang politik. Di bidang-bidang yang lain, juga tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Karena, jelas Jimly, konflik kepentingan adalah sumber korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengingatkan, korupsi tidak hanya di bidang ekonomi, tapi bisa di bidang politik dan kekuasaan.
"Korupsi politik itu lebih berbahaya lagi. Jadi kalau orang sudah menduduki jabatan, dia pakai jabatan itu mendongkar popularitas pribadi untuk kepentingan politik, nah itu korupsi juga namanya," mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan lagi.
[zul]
BERITA TERKAIT: