Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan Diusulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 Juli 2011, 09:26 WIB
Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan Diusulkan
ilustrasi/ist
RMOL. Karena rangkap jabatan sudah menjadi gejala umum dan hal itu terbukti tidak membuat jalannya pemerintahannya semakin efektif, makanya sudah selayaknya ada undang-undang yang mengatur soal larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan di partai politik.

Partai sebagai instrumen untuk mencapaai kekuasan dengan jabatan publik yang dihasilkan dari partai harus dipisahkan.

"Harusnya ada pembedaan, bahkan pemisahan. Jadi begitu orang sudah menduduki pemerintahan, dia harus berhenti. Jadi tidak ada conflict of interst," kata gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tentu tidak hanya di bidang politik. Di bidang-bidang yang lain, juga tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Karena, jelas Jimly, konflik kepentingan adalah sumber korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengingatkan, korupsi tidak hanya di bidang ekonomi, tapi bisa di bidang politik dan kekuasaan.

"Korupsi politik itu lebih berbahaya lagi. Jadi kalau orang sudah menduduki jabatan, dia pakai jabatan itu mendongkar popularitas pribadi untuk kepentingan politik, nah itu korupsi juga namanya," mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan lagi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA