Demikian disampaikan Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia Semesta (KeRIS) Erik Fitriadi dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Selasa (29/6).
"Terlepas dari semua itu Pemerintah Indonesia pasti akan memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada diluar negeri," katanya.
Pembelaan negara terhadap masalah TKI sangat jelas, Dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa dan mendapatkan maaf dari keluarga korban, misalnya negara terlibat penuh. Negara dalam hal ini pemerintah, membayar diyat atau dendanya yang mencapai Rp 4,6 miliar itu.
"Langkah ini merupakan kebijakan pemerintah yang telah melindungi pembantu rumah tangga migran Indonesia yang melanggar hukum tetapi mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban," katanya lagi.
Berbeda dengan kasus Ruyati yang tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban. Sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum negara lain karena harus menghormati kedaulatan dan menghargai hukum yang berlaku di negara tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: