"Saya tidak kenal sama sekali. Sesudah jadi anggota DPR juga saya tidak kenal," ucap Andi saat berbicara di diksusi Jakarta Lawyers Club, (Selasa, 29/6).
Andi kembali mengemukakan posisinya dalam kasus dugaan pemalsuan yang pertama kali dilaporkan Ketua MK Mahfud MD kepada Mabes Polri Februari tahun lalu. Andi mengaku tak pernah menerima surat putusan MK yang memutus terpilihnya Dewi Jasin Limpo yang kemudian suratnya dinyatakan palsu tersebut. Saat diantarkan oleh staf MK di stasiun Jak TV kepada dirinya, dirinya menolak dan menyuruh menyerahkannya ke KPU.
"Waktu itu saya menolak, saya bilang serahkan saja ke KPU. Tapi dia memberikan ke sopir saya dengan meminta diberikan kepada staf pimpinan KPU. Oleh staf saya lalu surat itu diserahkan ke saya. Tapi saya tidak tahu itu palsu atau tidak.
Sampai disini, Andi yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat menduga justru persoalan pemalsuan terjadi di MK. Bukan diluar lembaga milik Mahfud MD itu, termasuk dirinya.
Perlu diketahui, Dewi Yasin Limpo sendiri mencalonkan DPR dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Sulsel. Awalnya, Caleg yang menang di Dapil tersebut berasal dari Golkar, namun kemudian digugat oleh partai Gerindra ke MK. Namun di MK, gugatannya kemudian memenangkan Dewi Jasin Limpo yang merupakan Caleg dari Partai Hanura.
[dem]
BERITA TERKAIT: