Robert Edison Siahaan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Pematang Siantar tahun 2007. KPK menitipkan Robert di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," kata Jurubicara KPK Johan Budi saat dihubungi sesaat lalu, (Rabu, 8/6).
KPK menduga, Robert Edison Siahaan telah menyalahi kewenangannya saat menjabat Walikota Pematang Siantar tahun 2007 dengan dengan mengeluarkan perintah pemotongan anggaran pengelolaan bantuan sosial APBD Pematang Siantar. KPK menaksir setidaknya negara telah dirugikan sebasar Rp 8,7 miliar akibat perbuatan Robert.
KPK menjerat Robert dengan pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: