Ary Muladi Diganjar 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Juni 2011, 17:08 WIB
Ary Muladi Diganjar 5 Tahun Penjara
Ary Muladi/Ist
RMOL. Terdakwa Ary Muladi diganjar 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan suap kepada pimpinan KPK.

Ketua Majelis  Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati mengatakan, Ary Muladi terbukti melakukan tindakan melawan pemberantasan korupsi. Selain divonis penjara, Ary Muladi juga dihukum denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng citra penegakan hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Terdakwa juga berbohong dengan memunculkan tokoh bernama Yulianto yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya," ujar hakim Nani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 7/6).

Adapun hal yang meringankan adalah Ary selama ini tidak pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Ary dinilai bersalah telah melakukan permukataan jahat baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, menghalang-halangi proses penyidikan Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang dilakukan KPK. Secara sah dan meyakinkan, majelis hakim menilai Ary terbukti telah melakukan upaya percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA