“Kami pasti memanggilnya, sudah diagendakan kok,’’ ujar Wakil Ketua Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK) M Jasin, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, surat pemanggiÂlan sudah disiapkan penyidik, tapi belum dikirim. “Kalau masaÂlah surat kan gampang. PokokÂnya, kami telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan dalam waktu dekat,†tegasnya.
Sebelumnnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, berkali-kali menuturkan belum ada agenda meminta keterangan Nazaruddin. Menurutnya, KPK masih fokus memeriksa tiga tersangka dalam kasus suap Rp 3,2 miliar itu, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, petinggi PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris dan petinggi PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.
KPK sejauh ini sudah menceÂgah lima saksi ke luar negeri seÂlama setahun, termasuk NazaÂruddin, serta memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pada Selasa pekan lalu. Sedianya pada hari yang sama Nazaruddin diÂperiksa. NaÂmun, setelah diketaÂhui NazaÂruddin ke luar negeri, KPK meÂngoreksinya. Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei malam lalu, 24 jam sebelum KPK meÂngirim surat pencegahan ke DiÂrektorat Jenderal Imigrasi.
Berikut kutipan selengkapnya:Kapan persisnya dipanggil?Kami belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap Nazarudin. Sabar dulu lah. Yang pasti, dia akan kami panggil dalam waktu dekat ini.
Apakah KPK tidak khawatir Nazarudin akan bersikap seÂperti Nunun Nurbaeti?Intinya, kami akan melakukan berbagai upaya hukum sesuai proÂsedur. Tidak perlu khawatir. Sebab, seÂmua sudah ada mekanismenya.
Apa tidak ada upaya antisiÂpatif agar peristiwa Nunun tiÂdak terulang? Pokoknya, nanti kami panggil dulu. Kami kan harus bekerja sesuai prosedur hukum.
Bagaimana kalau Nazarudin pindah ke sejumlah negara? Sekali lagi saya tegaskan, kami ini bekerja secara profesional, tidak mengandai-andai. Jadi, kaÂlau ditanya seandainya-seandaiÂnya, ya kami sulit menjawab. LemÂbaga penegak hukum itu kan bukan lembaga pengandai-andai.
 KPK tidak akan melakukan penjemputan paksa dan penÂcabutan paspor?Proses hukumnya nggak bisa disamakan dengan Nunun dong. Kan posisinya berbeda. Kalau status hukumnya sama, ya akan ditempuh upaya yang sama.
Â
Mengenai perkembangan teraÂkhir kasus tersebut, apaÂkah akan ada tersangka baru?Mohon maaf, kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut. Apa strategi kami dan apa yang akan kami lakukan, tidak dapat kami samÂpaikan. Tidak semua data daÂpat disampaikan kepada puÂblik. SeÂbab, hal itu dapat mengÂganggu proses hukum yang seÂdang berjalan.
Apakah ada imbauan agar Nazaruddin lebih kooperatif?Kami bekerja sesuai prosedur, bukan lembaga pengimbau. Nggak ada harapan, nggak ada keinginan dan sebagainya. Kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi saja. Â
[RM]
BERITA TERKAIT: