Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15 menyebutkan, jika hakim terÂtangkap tangan menerima suap, hukumannya diberhentikan seÂmentara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada
Rakyat Merdeka, keÂmarin.
“KY sangat prihatin dengan peristiwa ini. Sebab, di tengah berÂbagai upaya yang telah dilaÂkukan untuk memperbaiki kiÂnerja dan citra dunia peradilan, oknum hakim justru melakukan tindakan tercela,†paparnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap hakim senior PengaÂdilan Negeri Jakarta Pusat, SyariÂfuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6). Syarifuddin ditangkap setelah menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).
Sebelum ditangkap, hakim Syarifuddin pun sempat memberi putusan yang dinilai kontroverÂsial dalam perkara korupsi GuÂberÂnur Bengkulu Agusrin M Najamudin di PN Jakarta Pusat. Menurut Indonesia Corruption Watch, hakim ini sempat memÂbebaskan 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat.
Imam Anshori Saleh selanjutÂnya mengatakan, Syarifuddin berada dalam pemantauan KoÂmisi Yudisial karena memberi putusan bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Menurut dia, KY pernah menerima tiga laporan dari masyarakat yang mengaduÂkan kinerja Syarifuddin terkait hal tersebut.
“Laporan yang masuk ke KY sebenarnya tidak spesifik mengaÂdukan Syarifuddin, melainkan seluruh majelis hakim yang meÂnyidang Agusrin. Karena itu, tak tertutup kemungkinan anggota majelis hakim pimpinan SyariÂfuddin, Sunardi dan Kartin, seteÂlah ini ikut diperiksa,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Untuk menangani kasus ini, dimana peran KY?Dalam kasus seperti ini, kami akan masuk dari persoalan peÂlanggaran etika. Selain KPK berÂgerak, kami juga akan bergerak untuk memeriksa. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan etika kan tidak harus menunggu hingga proses peradilan selesai. Proses pidananya terus berjalan. Dugaan pelanggaran etikanya juga dapat ditindaklanjuti.
Apa yang akan dilakukan?Jika dia terbukti melakukan peÂlanggaran, KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjatuhkan sanksi. Dia bisa lebih dahulu diÂpecat sebagai hakim sebelum adaÂnya putusan pengadilan terÂkait persoalan pidananya.
Bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian pelanggaran etika itu akan dilakukan?Pertama, kami akan berkoorÂdinasi dengan KPK, apakah benar tersangka tertangkap tangan atau tidak. Kalau dia benar-benar terÂtangkap tangan, maka prosesnya akan sangat mudah.
Kemudian, kami akan melaÂkukan persidangan dan pemberiÂan sanksi. Kalau buktinya sangat kuat, seperti tertangkap tangan, proses pemberian sanksi etika daÂpat segera dilakukan. Jika meÂmang benar tertangkap tangan, mungkin dengan satu kali sidang saja, sudah cukup untuk menjaÂtuhkan sanksi.
Jika benar tertangkap tangan dan menerima suap, apa sanksi yang mungkin diberikan?Sanksi yang terberat adalah diÂberhentikan dengan tidak hormat. Itu mungkin saja dijatuhkan, jika memang bukti-bukti yang ada membuktikan kalau dia tertangÂkap tangan dan menerima suap terkait perkara yang sedang diÂtanganinya.
Menurut Anda, kenapa perÂsoaÂlan ini bisa terjadi?Menurut saya, hal ini terjadi karena lemahnya fungsi pengaÂwaÂsan MA. Namun, kita tidak perlu saling menyalahkan. Ke depan, mari kita benahi persoalan ini bersama-sama.
Di mana letak kesalahan MA?Rekrutmen, pencegahan dan pengawasan merupakan keweÂnangan internal MA. KY tidak dapat bersikap pro aktif, karena hanya berkerja berdasarkan pengaduan.
Dimana letak kesaÂlahannya?MA kan meÂmiÂliki catatan yang lengkap tentang hakim terÂsebut. Nah, kalau sudah beberapa kali membebaskan perkara koÂrupsi, kenapa dia justru dipindah ke Jakarta. Itu kan meÂnunjukkan adanya penilaian yang tidak tepat. Harusnya, promosi dan demosi kan dilakukan berÂdasarkan kinerja.
Ke depan, apa yang perlu diÂperbaiki?Kami berharap MA tidak resisÂten terhadap pengawasan eksterÂnal. KY dan lembaga-lembaga lain dapat membantu MA dalam membenahi prilaku hakim.
Kami juga berharap, dalam revisi Undang-undang KY agar ada kewenangan KY untuk berÂsikap proaktif dalam proses reÂkrutmen, pencegahan, dan pengaÂwaÂsan hakim.
[RM]
BERITA TERKAIT: