KY Segera Dalami Pelanggaran Hakim Syarifuddin Tanpa Koordinasi dengan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 03 Juni 2011, 15:34 WIB
KY Segera Dalami Pelanggaran Hakim Syarifuddin Tanpa Koordinasi dengan KPK
komisi yudisial/ist
RMOL. Komisi Yudisial (KY) segera menelaah pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifudin Umar saat menjatuhkan vonis bebas kepada Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin.

KY akan memproses hakim kepalitian PN Jakarta Pusat itu sekalipun saat ini dirinya tengah berurusan dengan KPK.

"Secepatnya kita akan proses. KY akan mengkaji dan menelusuri pelanggaran kode etiknya," kata Jurubicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi beberapa saat lalu (Jumat, 3/6).

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran Syarifuddin tanpa akan melakukan koordinasi dulu dengan KPK. KY sendiri sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Syarifuddin saat menangani perkara korupsi Agusrin Najamuddin.

"KY akan bergerak mengkaji laporan pengaduan yang sudah ada di depan mata kita," demikian Asep. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA