Hakim Syarifuddin merupakan hakim pengawas penjualan aset PT Sky Camping Indonesia yang sudah diputus pailit.
"S disangkakan pasal 12 huruf A,B,C, pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 5 ayat 11 dan 12," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kuningan Jakarta (Kamis 2/6).
Masing-masing huruf dalam pasal 20 Undang undang Tipikor sendiri menyebut setidaknya sanksi hukuman bagi pelakunya maksimal 20 tahun penjara. Sementara pasal lainnya hukuman penjaranya di atas 5 tahun. Dengan demikian hakim yang dikenal memiliki kompetensi yang cukup baik dilingkungan PN Jakarta Pusat itu terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Sama seperti hakim Syarif, si pemberi suap, Puguh Wiriana juga disangkakan pasal berlapis. KPK mensangkakannya dengan pasal 6 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 A dan B atau pasal 13 UU tentang Tipikor.
Sama seperti hakim Syarifuddin, kurator PT Sky Camping Indonesia itu juga terancam hukuman puluhan tahun panjara.
[arp]
BERITA TERKAIT: