KPK Belum Tetapkan S dan PW Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Juni 2011, 13:42 WIB
KPK Belum Tetapkan S dan PW Sebagai Tersangka
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus suap yang diberikan kurator PT Sky Camping, PW, kepada kepada S, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karenanya, setelah ditangkap dan diperiksa secara maraton hampir 15 jam lamanya, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, (Kamis, 2/6).

Tim penyelidik KPK saat ini terus mengembangkan hasil penangkapan semalam. Selain terus memeriksa keduanya, KPK juga tengah memverifikasi semua dokumen dan barang bukti yang disita dari mereka.

"Sampai saat ini masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk memutuskannya," imbuhnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA