Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, Jefferson juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan pidana salama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupriadi, saat membacakan putusan bagi Jefferson, di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 10/5).
Hakim menilai Jefferson terbukti telah menyelewengkan APBD Tomohon untuk bantuan sosial sehingga merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar. Karena telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke BPK dan Rp 1,2 miliar ke KPK, hakim meminta politisi Golkar itu membayarkan uang sisanya.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 31,1 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tak membayar selama waktu satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita. Bila harta tak mencukupi maka akan di pidana selama dua tahun," tutup Jupriadi.
[yan]
BERITA TERKAIT: