Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, keÂwenangan penyadapan meruÂpakan kemajuan dan dapat memÂperkuat peran KY. “Kami meÂnyambut baik, jika dalam RUU KY diberikan kewenangan melaÂkukan penyadapan,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Sebelumnya diberitakan, Panja RUU KY sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk meÂlengÂkapi bukti-bukti adanya peÂnyimpangan kode etik dan periÂlaku hakim.
Namun, teknis pengaturan penyadapan harus sesuai dengan hasil uji materi MK yang menyaÂtakan penyadapan harus melalui undang-undang.
Imam Anshori Saleh selanjutÂnya berharap, pemerintah menÂduÂkung dan menerima usulan itu. Jadi, kewenangan penyaÂdapan dapat dimasukkan dalam RUU KY.
“Ini benar-benar surprise. Meski KY belum pernah meÂminta kewenangan penyadapan. Tapi kalau diberi ya kami sambut baik,†jelas bekas anggota Komisi III DPR ini.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa DPR serius memberikan hak penyadapan itu?Kami tidak tahu. Yang jelas, penyadapan itu tidak kami usulÂkan dalam revisi Undang-undang KY. Namun, jika itu diberikan ya kami sambut baik.
Saat ini, KY memang belum memerlukan kewenangan untuk menyadap. Tapi, untuk menganÂtiÂsipasi rumitnya persoalan di masa mendatang. Kewenangan itu memang sangat dibutuhkan.
Bagaimana kira-kira opeÂraÂsionalnya, apakah menyadap seÂmua hakim? Tentu tidak. Para hakim tak perlu khawatir KY sembarang sadap. Nantinya, ada mekanisme yang ketat untuk melakukan penyadapan dan menggunakan standard operasional procedure (SOP) yang jelas.
Sejumlah pihak meminta peÂnyadapan diatur, misalnya menÂdapat izin dari peradilan, baÂgaimana tanggapan Anda?Ya nggak dong. Kalau izin pengadilan dulu namanya nggak nyadap lagi. Mereka yang mau kita sadap. Masa’ kita meminta izin kepada mereka. Pokoknya, setelah ada indikasi ya langsung kita sadap.
Apa indikasinya?Intinya, penyadapan akan diÂlakukan jika mereka menangani perkara yang berpotensi dimainÂkan. Contonya, perkara yang meÂnyangkut orang besar, kasus peÂrebutan hak perusahaan, serta kasus yang sarat kepentingan dan uang dalam jumlah besar.
Intinya, selama ada dugaan ‘permainan’ hakim, KY akan meÂlakukan penyadapan.
Selain penyadapan, apa yang diharapkan KY dalam revisi undang-undang tersebut?Kami menginginkan adanya aturan yang jelas tentang pemeÂriksaan hakim. Jadi, KY memiliki kewenangan untuk memanggil paksa atau mewajibkan hakim-hakim yang akan diperiksa. SeÂbab, banyak hakim yang menolak datang, tapi KY tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan mereka.
Selain itu, mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Kami berÂharap, sanksi yang dijatuhkan kepada hakim wajib dilaksaÂnaÂkan, tidak sebatas rekomendasi saja. Dua hal itu, sangat penting untuk diatur lebih rinci dalam revisi Undang-undang KY.
Selain itu?Dalam revisi tersebut, kami berharap, saksi-saksi yang diÂmintai keterangan diwajibkan untuk datang dan memberi keteÂrangan di bawah sumpah. Sebab, keterangan mereka sangat dibuÂtuhkan dalam pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah.
[RM]
BERITA TERKAIT: