WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Masa Minta Izin Sama Hakim, Itu Bukan Penyadapan Lagi...

Selasa, 03 Mei 2011, 05:22 WIB
Imam Anshori Saleh: Masa Minta Izin Sama Hakim, Itu Bukan Penyadapan Lagi...
Imam Anshori Saleh
RMOL. Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana pemberian kewenangan penyadapan. Ini memperkuat peran  pengawasan terhadap hakim.
 
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, ke­wenangan penyadapan meru­pakan kemajuan dan dapat mem­perkuat peran KY. “Kami me­nyambut baik, jika dalam RUU KY diberikan kewenangan  mela­kukan penyadapan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Sebelumnya diberitakan, Panja RUU KY sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk me­leng­kapi bukti-bukti adanya pe­nyimpangan kode etik dan peri­laku hakim.

Namun, teknis pengaturan penyadapan harus sesuai dengan hasil uji materi MK yang menya­takan penyadapan harus melalui undang-undang.

Imam Anshori Saleh selanjut­nya berharap, pemerintah men­du­kung dan menerima usulan itu. Jadi, kewenangan penya­dapan dapat dimasukkan dalam RUU KY.

“Ini benar-benar surprise. Meski KY belum pernah me­minta kewenangan penyadapan. Tapi kalau diberi ya kami sambut baik,” jelas bekas anggota Komisi III DPR ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa DPR serius memberikan hak penyadapan itu?
Kami tidak tahu. Yang jelas, penyadapan itu tidak kami usul­kan dalam revisi Undang-undang KY. Namun, jika itu diberikan ya kami sambut baik.

Saat ini, KY memang belum memerlukan kewenangan untuk menyadap. Tapi, untuk mengan­ti­sipasi rumitnya persoalan di masa mendatang. Kewenangan itu memang sangat dibutuhkan.

Bagaimana kira-kira ope­ra­sionalnya, apakah menyadap se­mua hakim?
Tentu tidak. Para hakim tak perlu khawatir KY sembarang sadap. Nantinya, ada mekanisme yang ketat untuk melakukan penyadapan dan menggunakan standard operasional procedure (SOP) yang jelas.

Sejumlah pihak meminta pe­nyadapan diatur, misalnya men­dapat izin dari peradilan, ba­gaimana tanggapan Anda?
Ya nggak dong. Kalau izin pengadilan dulu namanya nggak nyadap lagi. Mereka yang mau kita sadap. Masa’ kita meminta izin kepada mereka. Pokoknya, setelah ada indikasi ya langsung kita sadap.

Apa indikasinya?
Intinya, penyadapan akan di­lakukan jika mereka menangani perkara yang berpotensi dimain­kan. Contonya, perkara yang me­nyangkut orang besar, kasus pe­rebutan hak perusahaan, serta kasus yang sarat kepentingan dan uang dalam jumlah besar.

Intinya, selama ada dugaan ‘permainan’ hakim, KY akan me­lakukan penyadapan.

Selain penyadapan, apa yang diharapkan KY dalam revisi undang-undang tersebut?
Kami menginginkan adanya aturan yang jelas tentang peme­riksaan hakim. Jadi, KY memiliki kewenangan untuk memanggil paksa atau mewajibkan hakim-hakim yang akan diperiksa. Se­bab, banyak hakim yang menolak datang, tapi KY tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan mereka.

Selain itu, mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Kami ber­harap, sanksi yang dijatuhkan kepada hakim wajib dilaksa­na­kan, tidak sebatas rekomendasi saja. Dua hal itu, sangat penting untuk diatur lebih rinci dalam revisi Undang-undang KY.

Selain itu?
Dalam revisi tersebut, kami berharap, saksi-saksi yang di­mintai keterangan diwajibkan untuk datang dan memberi kete­rangan di bawah sumpah. Sebab, keterangan mereka sangat dibu­tuhkan dalam pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA