Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Daerah Yang Belum Berkembang Dilakukan Evaluasi Tiga Tahun

Senin, 02 Mei 2011, 05:17 WIB
Gamawan Fauzi: Daerah Yang Belum Berkembang Dilakukan Evaluasi Tiga Tahun
Gamawan Fauzi
RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memaklumi ‘nilai merah’ daerah-daerah otonom yang usianya belum mencapai tiga tahun.

“Kalau daerah usia muda me­mang belum terlalu siap. Sebab, organisasi, susunan pola kerja, dan sum­­ber daya alam­nya ka­dang-kadang belum cu­kup,” ujar Gama­wan ke­pada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Ke­men­dagri mem­­publikasikan hasil evaluasi daerah otonomi sepanjang tahun 2010, atas lapo­ran kinerja Pemda seluruh Indo­nesia tahun 2009.

“Evaluasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 6 Tahun 2008 Tentang Pedo­man Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Ada 173 indikator. Antara lain, penyusunan APBD tepat waktu, laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecualian, pe­laya­nan publik, peningkatan daya saing dan kepedulian terhadap ling­kungan hidup.

Gamawan selanjutnya menga­takan, hasil evaluasi daerah pemekaran akan menjadi dasar penting penyusunan grand design penataan daerah. Sayangnya, hingga batas akhir pelaporan data ada sejumlah daerah yang belum melaporkan aspek yang akan dinilai, seperti aspek daya saing daerah.

“Saya menduga, daerah oto­nom baru yang belum melapor­kan datanya, karena mereka be­lum siap. Karenanya, kami akan terus mela­ku­kan evaluasi dan pem­binaan,” papar­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah daerah yang belum ber­hasil itu akan dile­bur ke daerah in­duk­nya?
Evaluasi dila­ku­kan setiap tahun. Ini kan baru tahun ke­dua. Jadi masih ada satu tahun lagi. Nanti, setelah tiga tahun kita lihat ha­sil evaluasinya, apa­kah ada kema­juan atau tidak. Se­karang  kami ma­sih terus mela­ku­kan pembinaan.

Tapi Undang-undang mem­beri kewenangan un­tuk mele­bur daerah jika gagal?
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta­han Daerah memang memboleh­kan penggabungan. Namun, kami tidak mengharapkan itu. Kalau bisa dilakukan pembinaan saja. Kan nggak semuanya kurang baik. Yang kurang baik ya akan kami lakukan evaluasi dan pembinaan.

Kalau tiga tahun be­lum ber­ha­sil, apakah terus dila­kukan pem­bi­naan?
Setelah tiga tahun daerah oto­nom baru akan dievaluasi lagi. Kalau hasilnya kurang baik, ya tidak serta merta kita gabungkan ke daerah induknya. Undang-undang memang memperboleh­kan itu, tapi aturan teknisnya kan belum ada.

Saat ini, peng­­gabungan be­lum bisa di­la­ku­kan ka­rena Pera­turan Pe­merintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 ten­­tang Pe­­do­man Eva­luasi Penye­leng­­ga­raan Pe­me­rin­tah Dae­rah baru ber­laku dua tahun.

Bagaimana me­genai ke­we­na­ngan peme­rin­­tah untuk meng­u­sul­kan dae­rah oto­nom baru?
Undang-un­dang Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemerin­tahan Daerah yang ber­laku saat ini, usulan pemekaran kan hanya berasal dari daerah saja. Nah, dalam revisinya nanti, kami akan memberi ruang kepada peme­rintah pusat untuk mem­berikan usulan.

Konsep ini, berkaitan dengan kepentingan nasional, seperti menjaga keamanan nasional di wilayah perbatasan dan strategis lainnya. Pemerintah pusat berhak mengusulkan agar daerah itu dimekarkan, sehingga memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional.

Bagaimana pelaksanaan­nya?
Mengenai teknis pelaksanaan­nya, nanti diatur dalam PP. Apa­kah cukup diusulkan  pemerintah pusat, diusulkan daerah atau diusulkan DPR.

Konsep lainnya?
Dalam revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kami juga mengusulkan agar daerah yang dimekarkan tidak langsung menjadi daerah otonom. Selama tiga tahun, mereka harus menjadi daerah persipan dan terus di­evaluasi.

Sebab, daerah pemekaran baru itu kan belum punya insfra­struk­tur, seperti kantor, Gedung DPRD, dan sebagainya.  Ini tentu hambatan dalam bekerja.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA