“Kalau daerah usia muda meÂmang belum terlalu siap. Sebab, organisasi, susunan pola kerja, dan sumÂÂber daya alamÂnya kaÂdang-kadang belum cuÂkup,†ujar GamaÂwan keÂpada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
KeÂmenÂdagri memÂÂpublikasikan hasil evaluasi daerah otonomi sepanjang tahun 2010, atas lapoÂran kinerja Pemda seluruh IndoÂnesia tahun 2009.
“Evaluasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) NoÂmor 6 Tahun 2008 Tentang PedoÂman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,†kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.
Ada 173 indikator. Antara lain, penyusunan APBD tepat waktu, laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecualian, peÂlayaÂnan publik, peningkatan daya saing dan kepedulian terhadap lingÂkungan hidup.
Gamawan selanjutnya mengaÂtakan, hasil evaluasi daerah pemekaran akan menjadi dasar penting penyusunan grand design penataan daerah. Sayangnya, hingga batas akhir pelaporan data ada sejumlah daerah yang belum melaporkan aspek yang akan dinilai, seperti aspek daya saing daerah.
“Saya menduga, daerah otoÂnom baru yang belum melaporÂkan datanya, karena mereka beÂlum siap. Karenanya, kami akan terus melaÂkuÂkan evaluasi dan pemÂbinaan,†paparÂnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apakah daerah yang belum berÂhasil itu akan dileÂbur ke daerah inÂdukÂnya?Evaluasi dilaÂkuÂkan setiap tahun. Ini kan baru tahun keÂdua. Jadi masih ada satu tahun lagi. Nanti, setelah tiga tahun kita lihat haÂsil evaluasinya, apaÂkah ada kemaÂjuan atau tidak. SeÂkarang kami maÂsih terus melaÂkuÂkan pembinaan.
Tapi Undang-undang memÂberi kewenangan unÂtuk meleÂbur daerah jika gagal?Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintaÂhan Daerah memang membolehÂkan penggabungan. Namun, kami tidak mengharapkan itu. Kalau bisa dilakukan pembinaan saja. Kan nggak semuanya kurang baik. Yang kurang baik ya akan kami lakukan evaluasi dan pembinaan.
Kalau tiga tahun beÂlum berÂhaÂsil, apakah terus dilaÂkukan pemÂbiÂnaan?Setelah tiga tahun daerah otoÂnom baru akan dievaluasi lagi. Kalau hasilnya kurang baik, ya tidak serta merta kita gabungkan ke daerah induknya. Undang-undang memang memperbolehÂkan itu, tapi aturan teknisnya kan belum ada.
Saat ini, pengÂÂgabungan beÂlum bisa diÂlaÂkuÂkan kaÂrena PeraÂturan PeÂmerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 tenÂÂtang PeÂÂdoÂman EvaÂluasi PenyeÂlengÂÂgaÂraan PeÂmeÂrinÂtah DaeÂrah baru berÂlaku dua tahun.
Bagaimana meÂgenai keÂweÂnaÂngan pemeÂrinÂÂtah untuk mengÂuÂsulÂkan daeÂrah otoÂnom baru?Undang-unÂdang Nomor 32 Tahun 2004 tenÂtang PemerinÂtahan Daerah yang berÂlaku saat ini, usulan pemekaran kan hanya berasal dari daerah saja. Nah, dalam revisinya nanti, kami akan memberi ruang kepada pemeÂrintah pusat untuk memÂberikan usulan.
Konsep ini, berkaitan dengan kepentingan nasional, seperti menjaga keamanan nasional di wilayah perbatasan dan strategis lainnya. Pemerintah pusat berhak mengusulkan agar daerah itu dimekarkan, sehingga memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional.
Bagaimana pelaksanaanÂnya?Mengenai teknis pelaksanaanÂnya, nanti diatur dalam PP. ApaÂkah cukup diusulkan pemerintah pusat, diusulkan daerah atau diusulkan DPR.
Konsep lainnya?Dalam revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kami juga mengusulkan agar daerah yang dimekarkan tidak langsung menjadi daerah otonom. Selama tiga tahun, mereka harus menjadi daerah persipan dan terus diÂevaluasi.
Sebab, daerah pemekaran baru itu kan belum punya insfraÂstrukÂtur, seperti kantor, Gedung DPRD, dan sebagainya. Ini tentu hambatan dalam bekerja.
[RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.