WAWANCARA

Tjatur Sapto Edy: Kewenangan Penyadapan masih Dalam Penggodokan

Minggu, 01 Mei 2011, 07:12 WIB
Tjatur Sapto Edy: Kewenangan Penyadapan masih Dalam Penggodokan
Tjatur Sapto Edy
RMOL. Komisi Yudisoal (KY) bakal diberikan kewenangan penyadapan terhadap hakim. Ini demi meningkatkan pengawasan.

Demikian diungkapkan Ketua Panja RUU KY, Tjatur Sapto Edy, menanggapi munculnya sikap pro-kontra terkait kewenangan penyadapan yang akan dimiliki lembaga yang dikomandoi Eman Suparman tersebut.

“Kami menginginkan agar pengawasan KY kepada hakim menjadi lebih ketat, sehingga rasa keadilan yang diberikan kepada masyarakat dapat terwujud,” ungkap politisi PAN itu.

Tjatur juga berharap agar revisi UU KY dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para penegak hukum agar bisa le­bih komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa DPR serius  memper­juang­kan kewenangan penya­da­pan itu?
Kami belum memutuskan ter­kait wewenang itu. Sebab, peme­rintah masih konsultasi ke ting­kat pimpinan. Jadi tunggu pem­bahasan selanjutnya. Masa­lah kewenangan penyadapan itu be­lum pasti diberikan ke KY. Sebab, sekarang masih dalam penggo­dokan.

Apa kewenangan penyeli­di­kan dan penyidikan juga masih dibahas?
Kalau itu tidak bisa diberikan. Sebab, itu bukan wewenang KY. Lembaga ini kan menjaga kehor­matan dan prilaku hakim.

Penyidikan itu wewenangnya polisi dan jaksa, serta KPK ka­lau ada hubungannya dengan ko­rupsi.

Tapi selama ini KY dianggap lemah dalam mengawasi ha­kim, bagaimana?
Nanti kami mendorong untuk dibuat badan kehormatan yang terdiri dari KY dan MA, sehingga keputusan itu tidak diambil MA seluruhnya. Jadi ada sinkronisasi di bidang koreksi terhadap ki­nerja hakim.

KY tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hakim yang me­nangani  kasus Antasari, lem­baga ini hanya memberikan re­komendasi, bagaimana komen­tar Anda?
Makanya nanti perlu  dibentuk majelis kehormatan antara KY dengan MA. Semua harus bisa beriringan. Tapi KY tetap tidak bisa mengubah vonis hakim. KY itu etik ya, jadi kalau hakim me­langgar kode etik dan segala macam.

Bagaimana sistem rekrut­men dan promosi hakim?
RUU tersebut nantinya dapat memperbaiki sistem rekrutmen, promosi hakim dan tenaga teknis lain yang lebih transparan, parti­sifatif, ketat, objektif dan tidak diskriminatif. Untuk itu, anggota komisi yudisial harus benar-benar memiliki integritas moral yang tinggi.

Bagaimana dengan pelak­sana teknis KY?
KY perlu dibantu pelaksana teknis semacam deputi di KPK. KY saat ini hanya memiliki sek­jen, idealnya minimum dua de­puti, Deputi Seleksi, dan Deputi  Pengawasan.

Bagaimana  pengawasan KY ter­hadap hakim MK?
Ada majelis kehormatan hakim MK yang anggotanya terdiri dari MK, MA, DPR, pemerintah dan KY. Artinya kita bisa mengawasi hakim MK sebagai anggota ma­jelis kehormatan MK. MK itu kan berasal dari MA, DPR dan peme­rintah. Sedangkan Untuk majelis kehormatannya ditambah dari KY dan MK.

Apa kendala dalam mem­ba­has RUU KY?
Kita mulai membahas undang-undang KY ini belum sebulan dengan  sidangnya empat kali. Kemudian kita terbentur masa reses DPR yang sedang ber­lang­sung.

Targetnya akhir Mei sudah selesai, karena undang-undang ini tidak perlu studi banding. Kami berharap undang-undang ini bisa cepat selesai dan bisa ber­­manfaat bagi masyarakat.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA