Demikian diungkapkan Ketua Panja RUU KY, Tjatur Sapto Edy, menanggapi munculnya sikap pro-kontra terkait kewenangan penyadapan yang akan dimiliki lembaga yang dikomandoi Eman Suparman tersebut.
“Kami menginginkan agar pengawasan KY kepada hakim menjadi lebih ketat, sehingga rasa keadilan yang diberikan kepada masyarakat dapat terwujud,†ungkap politisi PAN itu.
Tjatur juga berharap agar revisi UU KY dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para penegak hukum agar bisa leÂbih komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa DPR serius memperÂjuangÂkan kewenangan penyaÂdaÂpan itu?Kami belum memutuskan terÂkait wewenang itu. Sebab, pemeÂrintah masih konsultasi ke tingÂkat pimpinan. Jadi tunggu pemÂbahasan selanjutnya. MasaÂlah kewenangan penyadapan itu beÂlum pasti diberikan ke KY. Sebab, sekarang masih dalam penggoÂdokan.
Apa kewenangan penyeliÂdiÂkan dan penyidikan juga masih dibahas?Kalau itu tidak bisa diberikan. Sebab, itu bukan wewenang KY. Lembaga ini kan menjaga kehorÂmatan dan prilaku hakim.
Penyidikan itu wewenangnya polisi dan jaksa, serta KPK kaÂlau ada hubungannya dengan koÂrupsi.
Tapi selama ini KY dianggap lemah dalam mengawasi haÂkim, bagaimana?Nanti kami mendorong untuk dibuat badan kehormatan yang terdiri dari KY dan MA, sehingga keputusan itu tidak diambil MA seluruhnya. Jadi ada sinkronisasi di bidang koreksi terhadap kiÂnerja hakim.
KY tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hakim yang meÂnangani kasus Antasari, lemÂbaga ini hanya memberikan reÂkomendasi, bagaimana komenÂtar Anda?Makanya nanti perlu dibentuk majelis kehormatan antara KY dengan MA. Semua harus bisa beriringan. Tapi KY tetap tidak bisa mengubah vonis hakim. KY itu etik ya, jadi kalau hakim meÂlanggar kode etik dan segala macam.
Bagaimana sistem rekrutÂmen dan promosi hakim?RUU tersebut nantinya dapat memperbaiki sistem rekrutmen, promosi hakim dan tenaga teknis lain yang lebih transparan, partiÂsifatif, ketat, objektif dan tidak diskriminatif. Untuk itu, anggota komisi yudisial harus benar-benar memiliki integritas moral yang tinggi.
Bagaimana dengan pelakÂsana teknis KY?KY perlu dibantu pelaksana teknis semacam deputi di KPK. KY saat ini hanya memiliki sekÂjen, idealnya minimum dua deÂputi, Deputi Seleksi, dan Deputi Pengawasan.
Bagaimana pengawasan KY terÂhadap hakim MK?Ada majelis kehormatan hakim MK yang anggotanya terdiri dari MK, MA, DPR, pemerintah dan KY. Artinya kita bisa mengawasi hakim MK sebagai anggota maÂjelis kehormatan MK. MK itu kan berasal dari MA, DPR dan pemeÂrintah. Sedangkan Untuk majelis kehormatannya ditambah dari KY dan MK.
Apa kendala dalam memÂbaÂhas RUU KY?Kita mulai membahas undang-undang KY ini belum sebulan dengan sidangnya empat kali. Kemudian kita terbentur masa reses DPR yang sedang berÂlangÂsung.
Targetnya akhir Mei sudah selesai, karena undang-undang ini tidak perlu studi banding. Kami berharap undang-undang ini bisa cepat selesai dan bisa berÂÂmanfaat bagi masyarakat.
[RM]
BERITA TERKAIT: