WAWANCARA

Patrialis Akbar: Sudah 8 Menteri Ditugaskan Masa Nggak Tuntas Sih...

Rabu, 20 April 2011, 03:11 WIB
Patrialis Akbar: Sudah 8 Menteri Ditugaskan Masa Nggak Tuntas Sih...
Patrialis Akbar
RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar optimistis RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selesai tahun ini.

“Kami siap menyelesaikan ta­hun ini. Kan sudah ada 8 menteri yang ditugaskan, masa nggak tuntas sih. Pada masa sidang (DPR) yang akan datang, kami akan melakukan pembahasan,” ujar Patrialis, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pembahasan an­tara pemerintah dan DPR hanya terkendala perbedaan pandangan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menya­yangkan penghentian sepihak pembahasan RUU BPJS oleh 8 men­teri. Karena itu, DPR me­minta Presiden agar tidak segan menegur menteri-menteri terkait.

“Saya dari meja pimpinan, me­nyayangkan 8 menteri yang meng­hentikan pembahasan se­cara sepihak,” kata Priyo.   

Patrialis selanjutnya mengata­kan, pemerintah yang diwakili 8 menteri tidak mengabaikan pem­bahasan RUU tersebut. “Tidak ada maksud seperti itu (menga­bai­kan). Pemerintah ingin RUU BPJS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menga­ma­natkan agar dibentuk BPJS. Artinya, pemerintah melihat itu adalah perintah semacam pene­tapan,” tutur politisi PAN ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa gara-gara ada perbe­da­an pandangan antara pemerin­tah dan DPR, sehingga ada ke­san pe­merintah cuekin peng­go­do­kan RUU tersebut, apa be­nar begitu?
Tidak seperti itu. Walau saya sen­diri yang hadir dalam perte­muan, itu tetap mengatasna­ma­kan pemerintah. Ya nggak ada masalah. Pemerintah nggak cuek kok. Toh, kita sama-sama ingin membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.

Saya memahami kritikan para anggota DPR. Saya hanya ingin mengatakan, pemerintah sung­guh-sungguh membahas ini dan tidak sedikit pun berkeinginan untuk mengabaikannya.

Apa perbedaan krusial anta­ra pemerintah dan DPR terkait pembahasan tersebut?
Pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya terkendala per­bedaan pandangan saja. Sikap pemerintah yang menginginkan Undang-undang bersifat peneta­pan. Sedangkan DPR mengingin­kan aturan itu tidak hanya bersifat penetapan, tapi juga pengaturan.

Kenapa pemerintah merasa ti­dak perlu pengaturan?
Pengaturannya sudah dimuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ba­nyak juga undang-undang yang bersifat penetapan.

Di antaranya pembentukan Penga­dilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) di seluruh Indone­sia, itu hanya penetapan saja.

Kemudian, kalau bicara BPJS jalan atau tidak. Sekarang ter­nyata jalan. Beberapa BPJS kita, Taspen, Asabri, semua jalan. Namun, lembaga penyelengga­ranya belum ditetapkan secara undang-undang.

Adakah ada tarik-menarik ke­pen­ti­ngan di antara men­teri yang ikut membahas RUU ter­sebut?
Nggak ada se­perti itu. Peme­rintah pikirannya satu. Kami pun me­nyambut baik pem­bahasan RUU tersebut de­ngan parlemen. Sebab, tidak ingin ada RUU yang gagal. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa pe­merintah tidak bisa.

Bagaimana RUU Tipikor?
Kami akan melibatkan KPK untuk membahas RUU tersebut. Namun, pelibatan KPK dilaku­kan setelah pemerintah selesai mem­bahasnya secara internal.

Sebenarnya, KPK telah dilibat­kan dalam menyusun draft awal RUU Tipikor. Tahun 2006-2007  ketua KPK yang saat itu dijabat Pak Ruki dan salah anggota Indo­nesia Coruption Watch (ICW) Emerson juga kami ajak untuk membahasnya. Dalam pembaha­san itu, kami juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, serta lembaga lain yang fokus pada  pemberantasan korupsi.  

Sejauhmana penyelesaian­nya?
Pembahasan di internal akan selesai dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang dikritik, menjadi ma­sukan kami.

Bagaimana pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK?
Jangan berburuk sangka ke­pada kami. Dalam draft yang se­dang kami bahas, nggak ada pasal-pasal yang akan melemah­kan KPK.

O ya, delegasi Kemenkum­ham berhasil membesakan 316 WNI di Arab Saudi, kapan me­reka akan dipulangkan?
316 WNI yang melakukan pe­langgaran hukum di sana akan se­gera dibebaskan. Namun, mereka harus tetap menjalani proses, yakni sidang umum khusus untuk pembebasan tersebut. Mudah-mudahan, dalam satu atau dua minggu kedepan, mereka dapat dipulangkan.

Apakah pemerintah siap untuk memulangkan mereka?
Inilah yang kami syukuri. Se­lain membebaskan warga negara kita, pemerintah Saudi juga me­nyediakan tiket dan berbagai biaya lainnya. Mudah-mudahan mereka dapat segera pulang ke tanah air.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA