WAWANCARA

Surya Chandra Surapaty: Bila Delapan Menteri Cuek Lagi Kami Gulirkan Hak Interpelasi

Minggu, 17 April 2011, 01:49 WIB
Surya Chandra Surapaty: Bila Delapan Menteri Cuek Lagi Kami Gulirkan Hak Interpelasi
ilustrasi, suasana sidang paripurna
RMOL. Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) optimistis dalam masa sidang mendatang sudah rampung penggodokan RUU tersebut.

Sebab, pemerintah telah ber­janji akan menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) baru 9 Mei 2011 mendatang.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Sura­paty, DPR bertekad menyelesai­kan RUU BPJS pada masa sidang mendatang. Makanya Pansus RUU BPJS akan bekerja keras dan kembali melakukan dialog dengan pemerintah untuk menye­lesaikan RUU tersebut.

“Kami optimistis RUU BPJS selesai tahun ini. Sebab, sudah ada titik terang dari pihak peme­rintah untuk kembali membahas RUU tersebut,” ujar Chandra ke­­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menya­yangkan penghentian sepihak pembahasan RUU BPJS oleh 8 menteri. Karena itu, DPR me­minta Presiden agar tidak segan menegur menteri-menteri terkait.

“Saya dari meja pimpinan, menyayangkan 8 menteri yang meng­hentikan pembahasan se­cara sepihak,” kata Priyo.

Delapan menteri yang dimak­sud Priyo yakni Menteri Ke­uangan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Penda­yagunaan Aparatur Ne­gara, Men­teri Kesehatan, Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Mi­lik Negara, dan Kepala Bappenas.

Chandra selanjutnya mengata­kan, dalam rapat konsultasi, Ka­mis (7/4) malam antara pimpinan DPR, pemerintah dan Pansus BPJS sepakat untuk memper­pan­jang pembahasan RUU tersebut. “Kerja Pansus diperpanjang. Akhirnya, pemerintah mau mem­bahas dan menyerahkan DIM baru,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

RUU BPJS sebenarnya ditar­getkan selesai pada awal tahun ini. Kenapa hingga saat ini RUU tersebut belum juga disahkan?
Kendala pembahsan RUU BPJS ada pada pemerintah. DIM dari RUU inisiatif DPR yang direspon pemerintah hanya sam­pai nomor 11. Padahal, DPR mengirimkan lebih dari 150-an masalah. Seharusnya, pemerintah mengisi lengkap dan merespon sepenuhnya agar RUU tersebut bisa dibahas. Ini mengin­dika­sikan bahwa pemerintah tidak komit.

Bagaimana komitmen fraksi-fraksi di DPR mengenai pem­ba­hasan RUU tersebut?
Seluruh fraksi solid dan kom­pak untuk menyelesaikan RUU tersebut demi rakyat dan konsti­tusi. Sebab, dengan selesainya undang-undang ini, jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indo­nesia dapat diwujudkan tanpa melihat kelas dan golongan.

Kalau pemerintah tetap ber­seberangan bagaimana?
Dalam rapat konsultasi, Kamis (7/4) malam antara pimpinan DPR, pemerintah dan Pansus pe­merintah mau membahas dan menyerahkan DIM yang baru. Pemerintah, akan mengalah untuk membahas RUU BPJS.

Pemerintah akan menyerahkan DIM dan dibahas masa sidang berikutnya, 9 Mei 2011. Mereka tidak lagi ngotot penetapan saja. Jadi, ada harapan selesai pada masa sidang berikut.

Bagaimana kalau delapan  menteri cukein kesepakatan ter­sebut?
Fraksi PDI Perjuangan akan bersikap tegas. Kami akan gulir­kan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, bila pembahasan RUU BPJS kembali dicuekin. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), RUU itu kan seharusnya sudah diundangkan 19 Oktober 2009.

Sebab, jika pada masa sidang beri­kutnya RUU BPJS gagal men­capai kesepakatan, maka RUU tersebut tidak bisa lagi di­bahas  DPR periode saat ini, harus menunggu DPR periode 2014-2019. Maka, gagal negara ini melaksanakan SJSN bagi seluruh rakyat.

Bukankan DPR dapat me­nge­sahkan RUU tersebut mela­lui penetapan?
Jika RUU hanya disahkan DPR melalui penetapan akan menga­lami kemunduran. Itu merupakan bentuk penyusunan undang-undang di Indonesia dalam masa transisi.

Pembuatan undang-undang diserahkan kepada DPR, semen­tara presiden tinggal menjalankan saja.

Bagaimana dengan pene­ra­pan RUU tersebut, apakah su­dah dibahas?
Beberapa teknis penerapan itu sudah dibahas. Di antaranya, Panitia Kerja (Panja), sudah mem­­bahas secara detail kriteria pasien yang bisa dirawat di Ru­mah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kalau sekarang siapa saja bisa masuk ke RSCM. Nanti­nya akan dibatasi siapa yang boleh dan tidak boleh.

Jadi, jika undang-undang ter­sebut sudah diterapkan, kami berharap tidak ada lagi pasien yang telantar.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA