WAWANCARA

Haryono Umar: Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Wisnu

Rabu, 13 April 2011, 04:54 WIB
Haryono Umar: Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Wisnu
Haryono Umar
RMOL. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, perpindahan Ferry Wibisono bukan gara-gara melanggar kode etik KPK.

“Itu perpindahan biasa, karena masa jabatannya sudah berakhir di KPK. Jadi, tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 Sebelumnya diberitakan Ferry diduga memberikan perlakuan khusus terhadap bekas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ke­jaksaan Agung Wisnu Su­broto, yang diperiksa terkait ka­sus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi proses pe­nyidikan oleh KPK.

Haryono Umar selanjutnya mengatakan, kepindahan Ferry bukan karena dia tersangkut kasus di KPK, tapi murni mutasi jabatan.

“Perpindahan itu merupakan hal yang biasa dilakukan, tidak ada motif apa-apa,” ujar Har­yono.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Ah, masa sih nggak ada kai­tannya dengan kasus itu?
Saya rasa perpindahannya ke kejaksaan bukan karena kasus yang dia hadapi. Dia dimutasi karena pertimbangan karier saja, bukan karena masalah-masalah lain.

Apa perpindahan Ferry ini mempengaruhi kinerja KPK?
Selama ini Pak Ferry diposisi­kan sebagai Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan. Dua tugas ini cukup berat di  KPK. Jadi, kinerja di bidang tersebut sedikit terganggu. Tapi sejauh ini bisa berjalan dengan baik.

Kriteria seperti apa yang di­ha­rapkan KPK sebagai peng­gan­ti Ferry?
Ada banyak pertimbangan yang kami miliki, seperti masalah kompentensi, masalah leadership dan tentu kesehatan menjadi pertimbangan kami juga.

Ada dua calon yang akan meng­gantikan Ferry, siapa yang dipilih?
Sampai saat ini proses seleksi untuk pengganti pak Ferry baru pada tahap awal. Artinya proses tersebut baru saja dimulai.

Bisa dijamin independensi pro­ses itu?
Proses tersebut dilakukan oleh lembaga konsultan independen. Kita (KPK) memberikan kriteria atau syarat-syarat yang kami butuhkan kepada pihak konsul­tan. Pada tahap seleksi, konsultan tersebut yang menangani, kami terima hasil sesuai kriteria yang kami berikan.

Bagaimana dengan pengganti Ade Raharja yang akan pen­siun?
Kami belum melakukan proses untuk menggantikan Pak Ade Raharja. Saat ini jalankan dulu saja tugas-tugasnya hingga pen­siun. Nanti dipikirkan peng­gantinya.

Dikabarkan Kejagung sudah menyodorkan nama untuk meng­ganti Ade Raharja?
Tidak benar itu, Pak Ade Ra­harja itu dari kepolisian, sehingga tidak mungkin kita meminta penggantinya dari kejaksaan. Jadi, tidak mungkin kita mengu­sirnya sekarang dengan melaku­kan proses seleksi. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA