Tjipta Lesmana: Putusan Komite Banding Adalah Final!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 08 April 2011, 10:31 WIB
Tjipta Lesmana: Putusan Komite Banding Adalah Final!
tjipta lesmana/ist
RMOL. Sikap sebagian personel Komite Normalisasi PSSI yang ingin "menghidupkan" kembali calon-calon ketua umum PSSI yang sudah dianulir Komite Banding PSSI dinilai mantan Ketua Komite Banding, Tjipta Lesmana sebagai sikap yang tidak paham aturan main FIFA.

Demikian dikatakan Tjipta Lesmana saat diwawancarai Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 8/4). Menurutnya, FIFA Standart Electoral Code menyatakan, putusan Komite Banding adalah final.

"Tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk pemerintah setempat. Itu diatur di pasal 12 ayat ke 4," tegasnya.

Jadi putusan Komite Banding tak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan di dalam keputusan FIFA pada statuta April lalu, putusan Komding yang dia pimpin itu sudah dikuatkan lagi oleh FIFA.

"Dengan demikian sangat gamblang empat calon ketua umum PSSI yang dibatalkan Komite Banding dengan alasan apapun tidak bisa mencalonkan diri lagi," ujarnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA