Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo, menurut rilis Dinas Penerangan AL yang diterima sore ini (Senin, 4/4), mengatakan kapal Filipina itu melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kapal Noel Mar-2 yang dinakhodai oleh Jun Buluhan, juga berkewarganegaraan Filipina, dihentikan dan diperiksa ketika berlayar di sekitar perairan Laut Maluku, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen oleh personel TNI AL, diketahui kapal berbobot 2 GT tersebut membawa 3 ekor ikan tuna di dalam palka kapal tanpa dilengkapi dokumen serta tidak memiliki ijin melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Menurut Tri Prasodjo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kapal yang diawaki enam orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina itu, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: