Usaha untuk membela diri dari jerat hukum yang mengancam Susno terus diperjuangkan bekas Kapolda Jabar ini. Susno yang keÂsrimpet perkara dugaan suap penanganan perkara PT Salamah Arowana Lestari (PT SAL) Rp 500 juta dan dugaan korupsi dana peÂngamanan Pilkada Jabar Rp 8 miliar itu kini tengah menyusun berÂkas memori banding atas putuÂsan hakim PN Jaksel ke PT-DKI.
Vonis tiga setengah tahun penÂjara berikut denda ganti rugi dana keamanan Pilkada Jabar yang diganjarkan hakim pada Susno dinilai kuasa hukum Susno, MaqÂdir Ismail aneh. Ia mengatakan, tuduhan-tuduhan yang diÂalaÂmatÂkan kepada kliennya dalam perÂsidangan belum terbukti secara mutlak dilakukan kliennya.
Oleh sebab itu, ia merasa tidak puas dengan putusan hakim. “Kami memutuskan untuk meÂngajukan banding,†katanya. NaÂmun saat ditanya apakah memori banding yang disiapkan kubu Susno telah diajukan ke PT-DKI, Maqdir mengaku langkah terseÂbut belum dilaksanakan oleh Susno dan tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Terganjalnya upaya banding ke PT-DKI, kata dia, dipicu belum diterimanya salinan surat putusan dari PN Jaksel. Terhambatnya langkah hukum lanjutan Susno ini juga berdampak pada rencana jajaran Div-Binkum Polri ikut memberi pendampingan alias memÂbela Susno di tingkat banding.
Soalnya beber Maqdir, belum diterimanya salinan putusan PN-Jaksel, rencana menyerahkan berÂkas dakwaan, pledoi, replik, duplik yang berkaitan dengan perkara Susno pada Div-Binkum Polri juga belum terlaksana. “RenÂÂcana koordinasi dengan jajaran Div-Binkum Polri belum bisa terlaksana. Kita masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel,†tuturnya.
Ditanya mengenai alasan meÂngajukan banding ke PT-DKI, Maqdir memastikan, tersebut dilakukan karena ada celah huÂkum yang luput dari perhatian haÂkim PN-Jaksel dalam memutus perÂkara ini. Yang jelas, upaya banÂding ini ternyata direspon alias disokong Mabes Polri.
KaÂpolri Jenderal Timur PraÂdopo meÂlalui Div-Binkum Polri menyaÂtaÂkan kesiapannya melÂaÂkuÂkan pemÂbelaan terhadap Susno yang sebelumnya sempat ‘dimuÂsuhi’ inÂternal kepolisian.
Maqdir mengaku, langkah keÂpolisian menyokong usaha Susno didasari penilaian bahwa klienÂnya masih aktif sebagai anggota kepolisian. “Dia masih resmi seÂbaÂgai anggota kepolisian. OtoÂmatis ia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum,†tuturnya.
Lebih jauh, ia menampik angÂgaÂÂpan kalau upaya pendamÂpiÂngan yang diberikan Polri terÂhaÂdap Susno dipicu adanya koÂmitÂmen atau deal-deal tertentu. “TiÂdak, tidak demikian,†tegasnya seraya menambahkan, tim kuasa hukum Susno memandang langÂkah kepolisian memberi penÂdampingan hukum sebagai usaha yang positif.
Hal senada dikemukakan KaÂdivÂhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Bekas Kapolda Jatim ini menilai, langkah jajaran Div-Binkum memberikan penÂdamÂpingan hukum atau pemÂbeÂlaan dalam proses banding Susno ini dilakukan karena Susno masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif kepolisian.
“Semua anggota kepolisian aktif berhak mendapat pembelaan maupun pendampingan hukum dari institusi kepolisian. KeÂpoÂlisian memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum pada anggotanya,†terangnya. ApaÂlagi sambungnya, Susno merupakan pati Polri aktif yang memiliki andil memajukan keÂpolisian.
Bekas Kapolda Kalsel ini juga menepis anggapan miring seputar diberikannya pendampingan huÂkum dalam proses banding SusÂno. “Semua anggota kepoliÂsian berhak mendapatkan pemÂbeÂlaan hukum dari institusi,†tegasÂnya.
Lebih jauh menanggapi renÂcana memberikan pendampingan hukum terhadap Susno, kuasa hukum Polri Brigjen Ihza Fadri meÂmastikan, Div-Binkum siap melakukan koordinasi dengan SusÂno dan kuasa hukumnya. “Kita siap memberikan pendamÂpiÂngan hukum terhadap Pak Susno.â€
Namun sejauhmana teknis dan kesiapan Div-Binkum memberiÂkan masukan dalam memori banÂding yang akan diajukan Susno ke PT-DKI, bekas Kapolres JakÂbar ini mengaku masih memÂpeÂlajari berkas persidangan Susno yang sebelumnya pernah digelar di PN Jaksel.
Kembali pada Maqdir, saat diÂtaÂnya seputar keuntungan yang bisa dipetik akibat belum didÂisÂtribusikannya salinan putusan PN Jaksel pada Susno, ia meÂngataÂkan, hal ini memberi peÂluang bagi jaÂjaÂran Div-Binkum Polri untuk memÂpelajari secara mendetail perÂkara yang menyeret kliennya.
Tak Ada Istilah TelatBambang Widodo Umar, Pengamat KepolisianLepas dari polemik yang sempat terjadi antara Komjen Susno Duadji versus pucuk pimÂpinan Polri sebelumnya, seÂbagai perwira tinggi aktif keÂpoÂlisian Susno punya hak mutlak untuk dibela oleh institusinya. Karenanya, usaha Susno meÂngajukan banding atas putusan PN Jaksel menjadi hak hukum Susno yang mesti dihormati berbagai pihak.
“Kita menantikan langkah kongkrit lanjutan kubu Susno maupun kepolisian dalam proÂses banding ini,†ujar pengaÂmat kepolisian Kombes (Purn) BamÂbang Widodo Umar. MeÂnurut staf pengajar Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas InÂdonesia ini, pembelaan oleh Div-Binkum atas proses banÂding yang diajukan Susno menÂjadi semacam bentuk islah. KaÂrena apapun alasanÂnya, Susno memiliki hak untuk menÂdaÂpatÂkan pembelaan dari institusi.
“Dia masih pati aktif. Di sisi lain, Polri juga punya kewaÂjiÂban melindungi anggotanya yang bermasalah dengan huÂkum,†tuturnya. Diartikannya, meski upaya hukum yang diÂlalui Susno sering dinilai berÂtenÂtangan dengan langkah PolÂri, toh sebagai bekas KaÂbaÂreskrim, Susno juga memiliki andil dalam membawa Polri menuju arah yang lebih baik.
Apalagi pada kasusnya senÂdiri, Bambang bilang, Susno juga punya peran dalam meÂnyingkap kasus mafia hukum yang menggerogoti institusiÂnya. “Ada kasus Gayus yang komplek karena selain meliÂbatÂkan jajaran Dirjen Pajak serta oknum aparat penegak hukum lainnya,†terang dia.
Dengan pandangannya itu, dia menilai kalau diberikannya penÂdampingan hukum pada proÂses banding Susno tidak menÂÂjadi masalah. Justru sebalikÂÂnya menjadi keharusan bagi kepoliÂsian. Dia menolak anggapan kaÂlau langkah kepolisian memÂberikan pembelaan pada Susno dikategorikan terlambat.
Yang paling pokok dan kruÂsial saat ini adalah kesiapan tim kuasa hukum maupun tim Div-Binkum Polri mengÂkonÂsoÂliÂdasiÂkan memori banding yang akan dilayangkan ke PT-DKI.
“Koordinasi intensif antar masing-masing pihak baik Div-Binkum maupun kuasa hukum Susno diharapkan dapat memÂbawa hasil yang optimal,†imÂbuhnya.
Sama-Sama Tak PuasAchmad Yani, Anggota Komisi III DPRRencana banding atas puÂtusan majelis hakim PN Jaksel merupakan langkah paling efektif dalam menolak tuduhan tindak pidana yang dilakukan Komjen Susno Duadji. Kendati rencana pengajuan memori banÂding Susno kalah cepat deÂngan langkah kejaksaan, toh hal tersebut tidak mengganjal proses hukum yang berjalan.
“Di sini kita melihat ada seÂmacam ketidakpuasan. Kubu Susno merasa tidak puas atas vonis hakim yang dinilai terÂlampau berat. Sementara pihak kejaksaan menilai harus banÂding karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan,†ujar anggota KoÂmisi III DPR Achmad Yani.
Biar bagaimanapun, menurut politisi PPP ini, langkah kejakÂsaan maupun langkah Susno melakukan banding sama-sama diarahkan pada Pengadilan Tinggi (PT)-DKI.
Dengan deÂmiÂkian lanjutnya, jika ada satu pihak saja yang mengaÂjuÂkan banding hal ini bisa diÂangÂgap cukup. Namun ia berasumsi bahwa target atas langkah banÂding yang dilakuÂkan jaksa maupun pihak Susno berbeda targetnya.
“Sama-sama banding tapi tuÂjuannya berbeda,†ungkapnya. Atas hal ini, dia meminta agar majelis hakim banding pada PT-DKI yang menerima peÂngaÂjuan memori banding perkara ini bersikap obyektif dalam meÂnimbang dan memutus perkara tersebut.
Dia memastikan, sikap kepoÂlisian yang kini bersedia memÂberikan fasilitas pembelaan terhadap Susno sebagai langkah yang harus direspon secara poÂsitif. Artinya sambung dia, Polri di bawah komando Jenderal TiÂmur Pradopo menunjukkan itiÂkad baik dalam memberikan perÂlindungan dan pelayanan kepada anggotanya.
“Paling tidak meski agak sedikit terlambat, komitmen ini menunjukkan bahwa institusi Polri menjunjung hak anggota tiap personil kepolisian mengÂhaÂdapi kemelut hukum yang ada,†tuturnya. Terbukanya ceÂlah ini harap dia, hendaknya bisa dipertahankan sehingga tidak memicu suburnya anggaÂpan atau kesan ada anggota kepolisian yang disisihkan dari korpsnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: