Langkah Banding ke PT-DKI Tersendat

Susno Duadji Belum Terima Salinan Putusan PN-Jaksel

Senin, 04 April 2011, 07:04 WIB
Langkah Banding ke PT-DKI Tersendat
Komjen Susno Duadji
RMOL. Nasib Komjen Susno Duadji masih di ujung tanduk. Proses pengajuan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN)-Jaksel ke Pengadilan Tinggi (PT)-DKI ini pun masih terganjal faktor belum diterimanya salinan putusan vonis yang bersangkutan.
Usaha untuk membela diri dari jerat hukum yang mengancam Susno terus diperjuangkan bekas Kapolda Jabar ini. Susno yang ke­srimpet perkara dugaan suap penanganan perkara PT Salamah Arowana Lestari (PT SAL) Rp 500 juta dan dugaan korupsi dana pe­ngamanan Pilkada Jabar Rp 8 miliar itu kini tengah menyusun ber­kas memori banding atas putu­san hakim PN Jaksel ke PT-DKI.

Vonis tiga setengah tahun pen­jara berikut denda ganti rugi dana keamanan Pilkada Jabar yang diganjarkan hakim pada Susno dinilai kuasa hukum Susno, Maq­dir Ismail aneh. Ia mengatakan, tuduhan-tuduhan yang di­ala­mat­kan kepada kliennya dalam per­sidangan belum terbukti secara mutlak dilakukan kliennya. 

Oleh sebab itu, ia merasa tidak puas dengan putusan hakim. “Kami memutuskan untuk me­ngajukan banding,” katanya. Na­mun saat ditanya apakah memori banding yang disiapkan kubu Susno telah diajukan ke PT-DKI, Maqdir mengaku langkah terse­but belum dilaksanakan oleh Susno dan tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Terganjalnya upaya banding ke PT-DKI, kata dia, dipicu belum diterimanya salinan surat putusan dari PN Jaksel.  Terhambatnya langkah hukum lanjutan Susno ini juga berdampak pada rencana jajaran Div-Binkum Polri ikut memberi pendampingan  alias mem­bela Susno di tingkat banding.

Soalnya beber Maqdir, belum diterimanya salinan putusan PN-Jaksel,  rencana menyerahkan ber­kas dakwaan, pledoi, replik, duplik yang berkaitan dengan perkara Susno pada Div-Binkum Polri juga belum terlaksana. “Ren­­cana koordinasi dengan jajaran Div-Binkum Polri belum bisa terlaksana. Kita masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel,” tuturnya.

Ditanya mengenai alasan me­ngajukan banding ke PT-DKI, Maqdir memastikan,  tersebut dilakukan karena ada celah hu­kum yang luput dari perhatian ha­kim PN-Jaksel dalam memutus per­kara ini. Yang jelas, upaya ban­ding ini  ternyata direspon alias disokong Mabes Polri.

Ka­polri Jenderal Timur Pra­dopo me­lalui Div-Binkum Polri menya­ta­kan kesiapannya  mel­a­ku­kan pem­belaan terhadap Susno yang sebelumnya sempat  ‘dimu­suhi’ in­ternal kepolisian.   

Maqdir mengaku, langkah ke­polisian menyokong usaha Susno didasari penilaian bahwa klien­nya masih aktif sebagai anggota kepolisian. “Dia masih resmi se­ba­gai anggota kepolisian. Oto­matis ia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum,” tuturnya.

Lebih jauh, ia menampik ang­ga­­pan kalau upaya pendam­pi­ngan yang diberikan Polri ter­ha­dap Susno dipicu adanya ko­mit­men atau deal-deal tertentu. “Ti­dak, tidak demikian,” tegasnya seraya menambahkan, tim kuasa hukum Susno memandang lang­kah kepolisian memberi pen­dampingan hukum sebagai usaha yang positif.

Hal senada dikemukakan Ka­div­humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Bekas Kapolda Jatim ini menilai, langkah jajaran Div-Binkum memberikan pen­dam­pingan hukum atau pem­be­laan dalam proses banding Susno ini dilakukan karena Susno masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif kepolisian.

“Semua anggota kepolisian aktif berhak mendapat pembelaan maupun pendampingan hukum dari institusi kepolisian.  Ke­po­lisian memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum pada anggotanya,” terangnya. Apa­lagi sambungnya, Susno merupakan pati Polri aktif yang memiliki andil memajukan ke­polisian.  

Bekas Kapolda Kalsel ini juga menepis anggapan miring seputar diberikannya pendampingan hu­kum dalam proses banding Sus­no. “Semua anggota kepoli­sian berhak mendapatkan pem­be­laan hukum dari institusi,” tegas­nya. 

Lebih jauh menanggapi ren­cana memberikan pendampingan hukum terhadap Susno, kuasa hukum Polri Brigjen Ihza Fadri me­mastikan, Div-Binkum siap melakukan koordinasi dengan Sus­no dan kuasa hukumnya. “Kita siap memberikan pendam­pi­ngan hukum terhadap Pak Susno.”  

Namun sejauhmana teknis dan kesiapan Div-Binkum memberi­kan masukan  dalam memori ban­ding yang akan diajukan Susno ke PT-DKI, bekas Kapolres Jak­bar ini mengaku masih mem­pe­lajari berkas persidangan Susno yang sebelumnya pernah digelar di PN Jaksel.

Kembali pada Maqdir, saat di­ta­nya seputar keuntungan yang bisa dipetik akibat belum did­is­tribusikannya salinan putusan PN Jaksel pada Susno, ia me­ngata­kan, hal ini memberi pe­luang bagi ja­ja­ran Div-Binkum Polri untuk mem­pelajari secara mendetail per­kara yang menyeret kliennya.

Tak Ada Istilah Telat
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Lepas dari polemik yang sempat terjadi antara Komjen Susno Duadji versus pucuk pim­pinan Polri sebelumnya, se­bagai perwira tinggi aktif ke­po­lisian Susno punya hak mutlak untuk dibela oleh institusinya. Karenanya, usaha Susno me­ngajukan banding atas putusan PN Jaksel menjadi hak hukum Susno yang mesti dihormati berbagai pihak.

“Kita menantikan langkah kongkrit lanjutan kubu Susno maupun kepolisian dalam pro­ses banding ini,” ujar penga­mat kepolisian Kombes (Purn) Bam­bang Widodo Umar. Me­nurut staf pengajar Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas In­donesia ini, pembelaan oleh Div-Binkum atas proses ban­ding yang diajukan Susno men­jadi semacam bentuk islah. Ka­rena apapun alasan­nya, Susno memiliki hak untuk men­da­pat­kan pembelaan dari institusi.  

“Dia masih pati aktif. Di sisi lain, Polri juga punya kewa­ji­ban melindungi anggotanya yang bermasalah dengan hu­kum,” tuturnya. Diartikannya, meski upaya hukum yang di­lalui Susno sering dinilai ber­ten­tangan dengan langkah Pol­ri, toh sebagai bekas Ka­ba­reskrim,  Susno juga memiliki andil dalam membawa Polri menuju arah yang lebih baik.

Apalagi pada kasusnya sen­diri, Bambang bilang, Susno juga punya peran dalam  me­nyingkap kasus mafia hukum yang menggerogoti institusi­nya. “Ada kasus Gayus yang komplek karena selain meli­bat­kan jajaran Dirjen Pajak serta oknum aparat penegak hukum lainnya,” terang dia.

Dengan pandangannya itu, dia menilai kalau diberikannya pen­dampingan hukum pada pro­ses banding Susno tidak men­­jadi masalah. Justru sebalik­­nya menjadi keharusan bagi kepoli­sian. Dia menolak anggapan ka­lau langkah kepolisian mem­berikan pembelaan pada Susno dikategorikan terlambat.

Yang paling pokok dan kru­sial saat ini adalah kesiapan tim kuasa hukum maupun tim Div-Binkum Polri meng­kon­so­li­dasi­kan memori banding yang akan dilayangkan ke PT-DKI.

“Koordinasi intensif antar masing-masing pihak baik Div-Binkum maupun kuasa hukum Susno diharapkan  dapat mem­bawa hasil yang optimal,” im­buhnya.

Sama-Sama Tak Puas
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Rencana banding atas pu­tusan majelis hakim PN Jaksel merupakan langkah paling efektif dalam menolak tuduhan tindak pidana yang dilakukan Komjen Susno Duadji. Kendati rencana pengajuan memori ban­ding Susno kalah cepat de­ngan langkah kejaksaan, toh hal tersebut tidak mengganjal proses hukum yang berjalan.

“Di sini kita melihat ada se­macam ketidakpuasan. Kubu Susno merasa tidak puas atas vonis hakim yang dinilai ter­lampau berat. Sementara pihak kejaksaan menilai harus ban­ding karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan,” ujar anggota Ko­misi III DPR Achmad Yani.

Biar bagaimanapun, menurut politisi PPP ini, langkah kejak­saan maupun langkah Susno melakukan banding sama-sama diarahkan pada Pengadilan Tinggi (PT)-DKI.

Dengan de­mi­kian lanjutnya, jika ada satu pihak saja yang menga­ju­kan banding hal ini bisa di­ang­gap cukup. Namun ia berasumsi bahwa target atas langkah ban­ding yang dilaku­kan jaksa maupun pihak Susno berbeda targetnya.

“Sama-sama banding tapi tu­juannya berbeda,” ungkapnya. Atas hal ini, dia meminta agar majelis hakim banding pada PT-DKI yang menerima pe­nga­juan memori banding perkara ini bersikap obyektif dalam me­nimbang dan memutus perkara tersebut.

Dia memastikan,  sikap kepo­lisian yang kini bersedia mem­berikan fasilitas pembelaan terhadap Susno sebagai langkah yang harus direspon secara po­sitif. Artinya sambung dia, Polri di bawah komando Jenderal Ti­mur Pradopo menunjukkan iti­kad baik dalam memberikan per­lindungan dan pelayanan kepada anggotanya.

“Paling tidak meski agak sedikit terlambat, komitmen ini menunjukkan bahwa institusi Polri menjunjung hak anggota tiap personil kepolisian meng­ha­dapi kemelut hukum yang ada,” tuturnya. Terbukanya ce­lah ini harap dia, hendaknya bisa dipertahankan sehingga tidak memicu suburnya angga­pan atau kesan ada anggota kepolisian yang disisihkan dari korpsnya.   [RM]

ARTIKEL LAINNYA