LPSK Yakin Rekomendasinya Bisa Ringankan Vonis Susno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 24 Maret 2011, 19:54 WIB
LPSK Yakin Rekomendasinya Bisa Ringankan Vonis Susno
susno duadji/Ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertimbangkan rekomendasi LPSK dalam memutus hukuman bagi Susno Duadji.

"Memang putusan itu tergantung hakim dan tidak ada yang bisa mempengaruhinya. Tetapi hakim mestinya mempertimbangkan rekomendasi LPSK tentang Susno sebagai whistleblower," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Sitishopia saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalau, Kamis (23/3).

Menurut Maharani, pihaknya yakin hakim akan merespon rekomendasi perlindungan hukum yang diajukan LPSK bagi Susno tersebut sebab apa yang diajukan LPSK itu merupakan perintah hukum sesbagaimana diatur pasal 10 ayat 2 Undang Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dibanyak kasus, hakim selalu mempertimbangkan rekomendasi LPSK. Rekomendasi perlindungan hukum LPSK selalu disebutkan dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebaagi yang meringankan," imbuhnya.

Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Menurut jaksa, Susno telah melakukan dua perkara korupsi, yakni terkait kasus ikan arwana dan kasus pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008. Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut Susno dengan denda sebesar Rp 500 juta. [ade]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA