WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kami Lindungi Agus Condro dari Pemeriksaan Ke Persidangan

Minggu, 20 Maret 2011, 02:49 WIB
Abdul Haris Semendawai: Kami Lindungi Agus Condro dari Pemeriksaan Ke Persidangan
Abdul Haris Semendawai
RMOL. Selain memutuskan untuk melindungi tersangka penerima cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menetapkan bekas politisi PDIP itu sebagai whistle blower.

Karena itu, kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Agus Condro berhak mendapat perlin­dungan sesuai pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pasal 10 ayat 2 menyatakan, seorang saksi yang juga tersang­ka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata ter­bukti secara sah dan meyakinkan ber­salah. Tapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pi­dana yang akan dijatuhkan. Itu­lah yang akan kami per­juang­kan,” ujar Haris kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Diketahui, terbongkarnya ka­sus suap cek pelawat yang diterima bekas anggota dewan periode 1999-2004 dibeberkan oleh Agus Condro di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengaku menerima cek pelawat untuk menggolkan Miranda Swaray Goeltom, dan menyebut rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, sebagai penghubung antara Miranda dan sejumlah anggota Komisi IX DPR.

Melanjutkan keterangannya, Haris mengatakan, selain me­minta pengurangan hukuman terhadap Agus, LPSK juga akan melakukan berbagai pendam­pingan dan perlindungan terha­dap bekas anggota komisi ke­uangan DPR tersebut. “Dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain, kami akan tetap mendampinginya. Sehingga, dapat dipastikan bah­wa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tekanan, pertanyaan-pertanyaan yang menjerat, yang memojokkan dan sebagainya,” jelas dia.

Berikut kutipan selengkapnya:

Dalam rapat paripurna LPSK beberapa waktu lalu, LPSK memutuskan untuk me­lindungi Agus Condro. Bagai­mana prosedur pengambilan keputusan tersebut dilakukan?
Prosedurnya ya biasa saja, se­perti prosedur yang berlaku ter­hadap pelapor, saksi atau korban lainnya. LPSK menerima permo­honan dari Agus, kemudian sa­tuan tugas (satgas) LPSK me­ngumpulkan berbagai data terkait laporan tersebut. Hasilnya di­bawa ke rapat paripurna LPSK. Dalam rapat tersebut diputuskan, yang bersangkutan memenuhi alasan untuk mendapat per­lin­dungan.

Apa saja yang dilaporkan Agus kepada LPSK?
Dia mengatakan kepada kami, dia adalah orang yang pertama membongkar kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain itu, dia juga membawa sejumlah berkas dan data untuk memperkuat argumen­nya dalam meminta perlin­dungan. Setelah kami melakukan koordinasi dengan KPK, pihak KPK pun membenarkan apa yang diisampaikan Agus Condro. Karena itulah, kami setuju untuk memberi perlindungan.

Bagaimana dengan peneta­pan­nya sebagai whistle blo­wer?
LPSK menetapkannya sebagai whistle blower, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, dia merupakan orang yang membongkar, melaporkan dan laporannya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kedua, perkara yang dia laporkan adalah perkara korupsi dan telah di­tindak lanjuti penegak hukum. Ketiga, dia merupakan orang yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu?
Menurut kami, Agus Condro beritikad baik dalam mem­bong­kar kasus tersebut. Dari pernya­taan-pernyataan yang disampai­kannya kepada LPSK maupun media masa, juga menunjukkan adanya rasa penyesalan ter­ha­dap tindakan yang telah dia lakukan.

Mengenai bentuk perlin­du­ngan, apa yang akan dilakukan LPSK?
Kami akan melindungi Agus, dari mulai pemeriksaan hingga proses persidangan. LPSK akan mendamping pemeriksaan yang bersangkutan, baik saat dipe­riksa sebagai tersangka maupun se­bagai saksi dalam pemerik­saan terdakwa yang lain. Kami juga akan berjuang di pengadilan agar Agus memperoleh ke­ringa­nan hukuman. Meskipun dalam per­sidangan nanti dia ter­bukti melakukan kejahatan, tapi karena dia memberi kontribusi terhadap pengungkapan keja­ha­tan, harus­nya dia mendapat ke­ringanan hukuman.

Mengenai pe­nahanan Agus Condro, ba­gai­mana?
Hal itu (penahanan) juga meru­pakan bagian dari perlindungan yang akan kami berikan. Pena­hanan terhadap terdakwa me­mang kewenangan KPK. Namun, kami akan berkomunikasi dan meminta KPK untuk menjamin keselamatan fisik maupun mental Agus Condro. Sehingga, dia ter­hindar dari orang-orang yang ingin membalas dendam atau menghambatnya dalam memberi kesak­sian.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA