Inilah Opsi Alternatif PAN Setelah Usulnya agar Golkar dan PKS Ditendang Kemungkinan Tak Digubris SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 09 Maret 2011, 13:43 WIB
Inilah Opsi Alternatif PAN Setelah Usulnya agar Golkar dan PKS Ditendang Kemungkinan Tak Digubris SBY
bima arya sugiarto/ist
RMOL. Partai Amanat Nasional termasuk partai anggota partai politik dalam barisan pendukung pemerintah yang meminta SBY me-reshuffle kader-kader Golkar dan PKS dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Namun, karena kemungkinan usulnya tidak digubris oleh SBY, PAN pun mengusulkan opsi alternatif.

"Ini beberapa pemikiran terkait dengan kecendrungan tidak adanya reshuffle," kata Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online (Rabu, 9/3).

Menurut Bima, agar kasus pembelotan Partai Golkar dan PKS tidak kembali terulang, perlu segera dirumuskan pakta politik yang lebih konkret  agar ada kesetaraan dalam Setgab SBY dan tidak terulang perlawanan internal koalisi. Pakta Politik sebaiknya mencakup lima hal.

"Sikap politik koalisi dirumuskan di Setgab secara demokratis dan  perlu dirumuskan mekanisme pembuatan keputusan. Di buka ruang perdebatan. Namun hasilnya harus mengikat setiap anggota koalisi baik di pemerintah maupun parlemen.  Koalisi jangan hanya jadi power sharing, tapi harus jadi ideas sharing," katanya.

Kedua, lanjutnya, Setgab SBY koalisi harus menyepakati dan mengumumkan program tahunan, misalnya RUU yang jadi target dan program yang jadi program prioritas pemerintah, serta isu-isu strategis lainnya.

"Diatur beberapa jenis pertemuan yang melibatkan pimpinan partai dan anggota DPR pada jenjang yang berbeda. Sehingga arus informasi tidak selalu instruktif (top-down), namun bisa juga bottom-up (aspiratif). Setiap pengambilan keputusan atas sikap setgab , anggota koalisi harus diwakili langsung oleh ketua umum parpol atau ketua fraksi," urainya.

Sedangkan untuk poin keempat dan kelima, PAN mengusulkan pernyataan resmi Setgab SBY diatur melalui juru bicara yang disepakati dan pakta politik bersifat mengikat, jika ada kesepakatan yang dilanggar, anggota koalisi harus bersedia keluar dari koalisi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA