LPSK memandang hakim juga ikut berperan dalam memberikan perlindungan bagi keamanan dan keselamatan bagi saksi dan korban. Terkait hal itu, Pimpinan LPSK Senin (7/3) siang ini akan mengadakan pembicaraan dengan Komisi Yudisial.
"LPSK akan merintis kerjasama dengan Komisi Yudisial terkait perlindungan untuk saksi dan korban di pengadilan," ujar Humas LPSK, Maharani melalui pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (7/3).
Selain membicarakan peran hakim, dalam kerjasama itu, tambah Rani, juga akan disepakati bagaimana langkah-langkah memberikan perlindungan bagi saksi dan korban ketika menjalani proses hukum di pengadilan. "Inti untuk membicarakan langkah-langkah perlindungan bagi saksi dan korban di pengadilan," katanya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: