"Kemarin LPSK menanyakan apa motivasi dan alasan Pak Agus melaporkan kasus Mirandagate. Sekaligus juga LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik KPK mengenai sudah seberapa jauh kasusnya. Kan penyidiknya yang tahu," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sophia, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 4/3).
Maharani mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus Tjondro yang dilakukan oleh Staf Ahli Pimpinan dan Unit Penerimaan Permohonan LPSK Agus Winarno, sepenuhnya untuk memeriksa kelengkapan berkas sebagaimana disyaratkan oleh pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK, menurut Maharani, tetap akan mempertimbangkan permohonan perlindungan bagi Agus Tjondro sekalipun dirinya mengaku belum pernah mendapat ancaman.
"LPSK tidak hanya mempertimbangkan setiap bentuk ancaman yang sifatnya riil, tapi termasuk juga potensi terjadinya ancaman yang diterima Agus," demikian Maharani.
[yan]
BERITA TERKAIT: