LPSK Respon Agus Tjondro Meski Belum Terancam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Maret 2011, 14:08 WIB
LPSK Respon Agus Tjondro Meski Belum Terancam
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memverifikasi data whistleblower sekaligus tersangka kasus Mirandagate, Agus Tjondro.

"Kemarin LPSK menanyakan apa motivasi dan alasan Pak Agus melaporkan kasus Mirandagate. Sekaligus juga LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik KPK mengenai sudah seberapa jauh kasusnya. Kan penyidiknya yang tahu," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sophia, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 4/3).

Maharani mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus Tjondro yang dilakukan oleh Staf Ahli Pimpinan dan Unit Penerimaan Permohonan LPSK Agus Winarno, sepenuhnya untuk memeriksa kelengkapan berkas sebagaimana disyaratkan oleh pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK, menurut Maharani, tetap akan mempertimbangkan permohonan perlindungan bagi Agus Tjondro sekalipun dirinya mengaku belum pernah mendapat ancaman.

"LPSK tidak hanya mempertimbangkan setiap bentuk ancaman yang sifatnya riil, tapi termasuk juga potensi terjadinya ancaman yang diterima Agus," demikian Maharani. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA