"Kalau punya bukti kuat, laporkan ke penegak hukum, karena itu tindak kejahatan dan laporkan ke Badan Kehormatan DPR, karena itu melanggar kode etik. Saya sebagai pimpinan BK DPR siap memprosesnya," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/2).
Bila tidak melaporkan, katanya, itu sama saja Fadli Zon telah menyebar fitnah. Kalau menyebar fitnah, terangnya, Fadli Zon harus mau menanggung risiko, bila ada langkah hukum dari pihak yang merasa terfitnah.
"Semua itu tuduhan harus dibuktikan. Jadi kalau tidak ada bukti, janganlah terburu-buru, karena kita menganut asas praduga tak bersalah. Nanti kita ujung-ujungnya fitnah, jangan lah main fitnah," tandas politisi Golkar ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: