Fadli Zon Jangan Hanya Menyebar Fitnah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 24 Februari 2011, 15:48 WIB
Fadli Zon Jangan Hanya Menyebar Fitnah!
nudirman munir/ist
RMOL. Bila memang memiliki bukti kuat bahwa dua kadernya akan disuap agar mendukung hak angket pajak, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon harus membukanya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Kalau punya bukti kuat, laporkan ke penegak hukum, karena itu tindak kejahatan dan laporkan ke Badan Kehormatan DPR, karena itu melanggar kode etik. Saya sebagai pimpinan BK DPR siap memprosesnya," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/2).

Bila tidak melaporkan, katanya, itu sama saja Fadli Zon telah menyebar fitnah. Kalau menyebar fitnah, terangnya, Fadli Zon harus mau menanggung risiko, bila ada langkah hukum dari pihak yang merasa terfitnah.

"Semua itu tuduhan harus dibuktikan. Jadi kalau tidak ada bukti, janganlah terburu-buru, karena kita menganut asas praduga tak bersalah. Nanti kita ujung-ujungnya fitnah, jangan lah main fitnah," tandas politisi Golkar ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA