“Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR, sehingga tidak layak dijadikan sebagai saksi. Sebab, seperti yang diÂjeÂlaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri,†ujar Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus LumÂbuun, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR tersebut, tidak meÂmenuhi syarat formil dan materil untuk menetepkan Mega sebagai saksi dalam kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumÂnya, KPK memanggil Megawati sebagai saksi untuk meringankan dalam perkara dugaan suap peÂmilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda GoelÂtom. Itu atas permintaan terÂsangka Max Moein dan Poltak Sitorus.
Mega hanya mewakilkan keÂpada Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang ditemani anggota DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya PanjaiÂtan untuk datang ke KPK, Senin (21/2). Kedatangan Tjahjo Kumolo sudah cukup untuk meÂringanÂkan kasus tersebut.
“Saya pikir Tjahjo Kumolo seÂlaku Ketua Fraksi PDI PerÂjuaÂngan DPR dan Sekjen PDI Perjuangan sudah cukup untuk meringankan perkara tersebut,†ucap Gayus Lumbuun.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa yang dititipkan Mega keÂpada Tjahjo Kumolo?Ibu Mega mengirim surat ingin menjelaskan bahwa beliau tidak bisa terbuka sebagai saksi yang meringankan. Sesuai ketentuan dari pasal 1 butir 27 KUHAP haÂrusÂlah orang yang mendengar, melihat, mengalami sendiri. Ibu Mega bukan orang yang berkaiÂtan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR.
Apa benar Mega tidak meÂngerÂÂti masalah dugaan suap itu?Ya, Ibu Mega tidak tahu. Itu kan di wilayah DPR. Ibu Mega ketika itu menjadi Presiden. Jadi, tidak tahu adanya dugaan suap itu.
Max Moein dan Poltak SitoÂrus adalah kader PDI PerjuangÂan, sehingga tidak ada salahnya Mega memberikan kesaksian untuk meringankan, kenapa diÂtolak?Siapapun orang yang memintaÂnya sebagai saksi tentu Ibu Mega bersedia. Kalau beliau berkaitan. Sedangkan ini tidak berkaitan dengan Ibu Mega. Makanya suÂdah pas diwakilkan kepada Tjahjo yang mengetahui soal kondisi DPR ketika itu. Lalu Ibu Mega menitipkan surat.
Apa isi surat tersebut?Isinya adalah Ibu Mega tidak bisa menjadi saksi yang meÂringankan untuk kasus ini. Karena atas dasar KUHAP tadi, Ibu Mega bukan orang yang terkait dalam dugaan kasus yang terjadi di DPR. Surat itu juga meÂminta KPK untuk memperÂtimÂbangkan pemanggilan Ibu Mega yang tidak pada keduÂduÂkannya.
Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakuÂkan KPK dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meÂringankan sebagaimana di atur dalam pasal 116 ayat (3) KUHP. Hanya saja kami meminta KPK selektif dan harus mengkaji betul apakah terhadap saksi meringanÂkan yang dimintakan tersangka sudah memenuhi syarat syarat formil dan materil sebaÂgaimana diatur dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.
Apakah Tjahjo Kumolo suÂdah pas menjadi saksi meriÂnganÂkan dalam perkara ini?Ya, itu sudah pas. Sebagai KeÂtua Fraksi PDI Perjuangan tentu mengetahui apa yang terjadi di DPR ketika itu.
Apa PDI Perjuangan tidak khawatir adanya penilaian neÂgatif atas ketidakhadiran Mega sebagai saksi?Nggak perlu dikhawatirkan. Orang yang menilai seperti itu berarti tidak mengetahui aturan hukumnya. Kalau tahu aturan hukumnya, tentu tidak menilai seperti itu.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pernah meÂnyatakan kalau dia dalam posisi Mega, tentu siap datang ke KPK, bagaimana tanggapan Anda?Tentunya masing-masing orang memiliki keterkaitan yang berbeda-beda. Pak Jusuf Kalla mungkin ada keterkaitan dan mempunyai kaitan dan memaÂhami perkara ini. Semua saksi harus berkaitan dengan keduduÂkannya. Ibu Mega tidak berkaitan dengan kedudukannya dalam masalah ini. Pasti ada perbedaan-perbedaan. Tidak bisa dianggap semua sama. Ini bukan soal mau atau tidak mau untuk datang ke KPK. Bukan itu ukurannya. Pak Jusuf Kalla mungkin mengalami, melihat, dan mendengar sendiri. Ibu Mega tidak dalam takaran itu, beliau bersih.
Walau KPK minta lagi agar Mega datang sebagai saksi meÂringankan, tetap nggak datang ya?Ya, tetap tak hadir walau KPK panggil berkali-kali, karena Ibu Mega bukan orang yang tahu dan terkait dengan masalah itu. Bukan kaÂpasitas beliau untuk hadir, karena kapasitasnya tidak pas untuk memberikan keteÂranganÂnya seÂbagai saksi meÂringankan dalam perkara ini.
Bagaimana kalau KPK melaÂkukan pemanggilan paksa?Alasan mereka untuk peÂmanggiÂlan paksa apa. Semua haÂrus jelas kepentingannya. SebeÂrapa penting mendatangkan beÂliau, itu harus dipertanyakan keÂpada KPK.
[RM]
BERITA TERKAIT: