Meski begitu, Gerindra yang diwakili Ahmad Muzani meminta agar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak usul penggunaan hak angket itu dilakukan dengan voting. Usul ini sama persis dengan usul yang disampaikan partai pendukung hak angket pajak, PKS, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan.
Selain opsi voting untuk menerima atau menolak, ada pilihan lain, yakni bila usul pengunaan hak angket pajak ditolak paripurna, DPR tetap akan melakukan penyelidikan lewat komisi gabungan.
Saat ini sidang Paripurna DPR di
skor untuk shalat Magrib dan istirahat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: