Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Marwan Effendi Evaluasi Jaksa Kasus Century

Kepala Divisi Legal Bank Century Dituntut Lebih Berat

Minggu, 13 Februari 2011, 02:02 WIB
Marwan Effendi Evaluasi Jaksa Kasus Century
ILUSTRASI, korupsi
RMOL.Penanganan kasus Bank Century yang dialami bekas Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, Arga Tirta Kencana berbuntut panjang. Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa tuntutan jaksa lahir bukan berdasarkan kongkalingkong.

Fakta seputar tuntutan terha­dap Arga mencuat pertama kali dari curhat putrinya, Alanda Ka­riza di blog yang ditulisnya. Ia me­nyebut, persoalan yang melilit ibunya telah merampas keba­ha­gi­an dan mimpinya. Tulisan ini mendapat tanggap luas.

Ditanya ikhwal proses hukum yang melilit ibundanya, remaja berusia 19 tahun tersebut me­nga­ku tidak paham. “Saya tidak tahu soal hukum,” ujarnya, seraya me­minta agar persoalan hukum yang membelit ibunya ditanyakan pada pengacara Humprey Djemat yang menangani kasus tersebut.

Menurut Humprey, tuntutan 10 ta­hun penjara berikut kewajiban membayar denda Rp 10 miliar yang dialamatkan pada Arga aneh.  Senada dengan tulisan di blog Alanda, ia juga mengatakan, bagaimana mungkin tuntutan hu­ku­man terhadap kliennya bisa le­bih berat dibanding aktor utama dalam kasus rontoknya Century, yakni pemilik Bank Century Ro­bert Tantular. Robert hanya di­tun­tut 8 tahun penjara. “Ini kan ada keanehan,” tegasnya.

Namun, argumen Humprey itu mendapat tentangan dari Kejak­sa­an Agung. Jaksa Agung Basrief Arief yang semula enggan mem­beri komentar mengenai hal ini, pada Jumat (11/2) lalu mulai ang­kat bicara. Ia membela korpsnya dengan menyebut bahwa tuntutan jaksa sudah didasari temuan fakta, alias punya dasar hukum yang cukup.

“Tentunya pertimbangan-per­tim­bangan yang diambil jaksa ada­lah apa yang dia temukan da­lam persidangan. Fakta-fakta di persidangan. Jadi, biarkan ber­pro­ses dulu. Kalau setelah ada vo­nis, baru tahu. Saya tidak mau ko­mentari dulu. Biarkan proses­nya berjalan di persidangan,” katanya.

Ia pun memberi garansi bahwa tuntutan jaksa lahir setelah ada­nya penelitian terhadap berkas per­kara secara optimal. Dengan kata lain, menurut Basrief, tun­tutan jaksa tidak didasari adanya kongkalingkong atau pesanan pihak tertentu. “Tidak itu, tidak ada,” tepisnya.

Menambahkan keterangan Jak­sa Agung, Jaksa Agung Muda Bi­dang Pengawasan (Jamwas) Mar­wan Effendi pun mengemukakan, sejauh ini perkara yang me­libat­kan terdakwa Arga ditangani se­cara obyektif oleh kejaksaan. Dia pun mengaku, sampai saat ini ja­jarannya belum menerima la­po­ran adanya penyelewengan dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa kasus ini.

Namun demikian, ia me­mas­ti­kan pihaknya tidak akan berdiam diri dalam mengevaluasi kinerja jaksa yang menangani kasus ter­sebut. “Kalau benar ada temuan penyelewengan, akan kami tin­dak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, seraya menambahkan, jalannya sidang kasus ini menjadi catatan dan perhatian tersendiri bagi jajarannya guna me­nge­va­luasi kinerja jaksa yang bertang­gun­gjawab atas materi tuntutan.

Sedangkan Humprey Djemat meminta majelis hakim yang di­ketuai Nirwana agar benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam per­si­da­ngan. Dengan pertimbangan yang komprehensif itu, ia berharap agar tuntutan hukuman yang be­rat itu nantinya bisa di­per­timb­ang­­kan secara matang oleh hakim.

Soalnya, menurut Humprey, sebagai orang yang menempati posisi Kepala Divisi Legal atau Hu­kum tidak mungkin cawe-cawe dalam memutuskan mem­beri kredit kepada PT Canting Mas Persada (CMP), PT Wiwobo Wadah Rejeki (WWR), PT Ac­cent Investmen Indonesia (AII) dan PT Signature Capital In­do­nesia (SCI) yang ujung-ujungnya bermasalah.

“Klien kami merasa tidak bersalah karena tidak memiliki kewenangan dalam pemberiaan kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur itu,” tandasnya,

Dia pun menyatakan bahwa ke­terangan kliennya dalam sidang bisa menjadi kunci pe­ngung­kapan kasus limbungnya Bank Century.

Berawal Dari Prosedur Kredit Yang Tak Benar

Jaksa mendakwa Kepala Divisi Legal Bank Century Cabang Se­nayan, Jakarta, Arga Tirta Ken­cana dengan dua dakwaan, yakni primer dan subsider.

Dalam dakwaan primer, Arga bersama pimpinan Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata, baik sendiri-sendiri atau ber­sama dengan Hermanus Ha­san Muslim (Direktur Utama PT Bank Century) serta Robert Tantular (pemilik Bank Century) memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wi­bowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.    

PT Canting mendapat kredit sebe­sar Rp 82.102.500.000. PT Wibowo mendapat kredit sebesar Rp 121.306.440.000 dan PT Accent mendapat kredit sebesar Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham senilai Rp 120 mi­liar. PT Signatur mendapat kredit sebesar Rp 97 miliar dengan ja­minan berupa deposit valas se­nilai 10 juta dolar AS.

Atas perbuatannya itu, Arga dan bosnya, Linda Wangsa Di­nata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan da­lam dakwaan subsidernya, ter­dak­wa diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 juncto Pa­sal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan jaksa yang di­anggap terlampau berat itu, ta­wa­ran untuk membantu men­dam­pi­ngi Arga pun meluncur. Empati itu antara lain berasal dari advo­kat senior Todung Mulya Lubis melalui akun twitter-nya, “I’m willing to help,”.

Budayawan Goenawan Mo­ha­mad pun mengkategorikan ke­ja­d­ian yang menimpa ibunda Alan­­da, “perlu disiarkan”. Ha­rusnya kasus ini yang disebut skandal Bank Century, bukan keputusan bailout yang di­politisasi DPR.

Sementara advokat Taufik Ba­sari berharap kepada majelis ha­kim untuk mempertimbangkan ber­bagai fakta secara objektif da­­lam sidang ibunda Alanda, dan mem­beri putusan seadil-adilnya.

“Setahu saya, ibunda Alanda Kariza telah didampingi advo­kat, kita berharap yang terbaik un­tuk Alanda Kariza, yakni ke­adilan,” ujarnya.

Secara berturut-turut empati juga mengalir dari kalangan ar­tis seperti Sherina Munaf, Op­pie Andaresta. Mereka me­nu­lis­kan dukungan dalam akun twit­ter Alanda.

Akan tetapi,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nurrohmat menegaskan, tuntutan jaksa sudah sesuai de­ngan fakta persidangan. “Kalau tidak adil, itu kan versi dia. Kalau ada fakta persidangan, jaksa tidak akan goyah,” tandasnya.

Yakin Majelis Hakim Tak Terpengaruh Polemik Tuntutan

Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Ketidakpuasan atas tun­tutan 10 tahun penjara berikut denda Rp 10 miliar terhadap bekas Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century Cabang Se­nayan, Jakarta, Arga Tir­ta Kencana hendaknya tidak di­jadikan polemik.

Soalnya, sebesar apapun ben­tuk kekecewaan yang mencuat, proses hukum harus tetap ber­lan­jut. Demikian pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin. Apalagi, me­nurut Azis, siapa pun yang te­ngah menghadapi proses hu­kum pasti menyimpan keke­ce­wa­an tersendiri.

Apalagi tun­tutan terhadap Arga melampaui tuntutan ter­ha­da­p pemilik Bank Century, Ro­bert Tantular. “Itu pasti me­nya­kitkan,” ucapnya.

Namun demikian, ia memin­ta  semua pihak tidak mem­per­ke­ruh suasana. “Kita boleh ber­em­pati, tapi tidak dengan jalan menghambat jalannya proses hukum,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Artinya sambung dia, proses hukum yang tengah berjalan harus tetap dilaksanakan sesuai koridor yang ada. Apalagi saat ini, persidangan kasus ini te­ngah berjalan atau masih dalam ta­hap penyelesaian. “Jangan sampai berbagai opini yang mun­cul itu mempengaruhi fak­ta-fakta yang selazimnya ter­bu­ka di persidangan,” jelasnya.

Untuk itu, kader Partai Gol­kar ini meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dalam memutus perkara ini. Dia yakin, hakim memiliki independensi dalam menggali fakta maupun menentukan vonis  kepada terdakwa.

Di luar itu, ia juga me­minta semua pihak berpan­da­ngan positif terhadap tuntu­tan yang diajukan jaksa saat ini.

“Pihak Kejagung memiliki instrumen untuk menilai, apa­kah substansi tuntutan jaksa kali ini rasional atau tidak. Ka­lau tidak lazim, tentu nanti akan ada tindakan,” ujarnya.

Sebaliknya, kalau ternyata Ke­jagung tidak mengambil lang­kah kongkret dalam menin­dak jaksa yang menyeleweng da­lam menyusun tuntutan, pi­hak DPR akan mempersoalkan kepemimpinan Basrief Arief di Kejaksaan Agung.

Dia meminta agar di tengah terpuruknya wajah penegakan hukum, independensi  lembaga peradilan tidak boleh kalah dalam melawan kezaliman hukum. “Dalam kasus ini mari kita sama-sama membangun kepercayaan pada pengadilan,” ajaknya.

Robert Tantular Cuma Dituntut Delapan Tahun

Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan berpendapat, tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar kepada Arga Tirta Kirana pada kasus Bank Century terlalu berlebihan.

Pasalnya, me­nurut dia, Arga yang diduga se­bagai orang yang bertang­gung jawab atas se­jum­lah pe­ngucuran kredit ber­ma­salah dari Bank Cen-tury, bu­kan­lah <I>big fish kasus tersebut.

“Jaksa sudah tidak objektif lagi melihat perkara tersebut. Saya harap jaksa yang mena­nga­ni perkara bisa melihatnya de­ngan serius. Untuk sekelas Ar­ga, pemberian tuntutan itu terlalu berat,” katanya.

Menurut Asep, bagaimana mungkin ibunda Alanda Kriza itu dituntut 10 tahun penjara, se­dangkan Robert Tantular, pe­milik Bank Century yang di­anggap bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah hanya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.

“Bahkan pada akhirnya, vo­nis yang dijatuhkan kepada Ro­bert Tantular hanya empat ta­hun. Mengapa Robert yang ter­golong big fish hanya divonis se­umur jagung,” tandasnya.

Yang membuat dosen hukum pi­dana ini heran, Robert Tan­tular dinilai hakim tidak ter­buk­ti menyuruh mencairkan dan memindahkan deposito milik Budi Sampoerna sebesar 18 juta dolar Amerika Serikat.

Dia juga dinyatakan tidak ter­bukti memerintahkan pencairan kredit tanpa prosedur. “Padahal, se­bagai pemegang saham Cen­tury, sangat besar ke­mung­kinan­nya Robert terlibat dalam perkara itu,” tandasnya.

Asep menilai, tanggung ja­wab besar pada mega skandal Rp 6,7 triliun itu seharusnya di­bebankan kepada Robert Ta­ntu­lar dan Hermanus Hasan Mu­s­lim, bukan kepada Arga yang hanya Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century.

“Posisi dia saat itu hanya sebagai pihak yang menja­lan­kan kuasa dari Hermanus untuk menandatangani dokumen pemberian kredit kepada se­jum­lah perusahaan,” ujarnya.

Menurut dia, tuntutan ter­hadap Arga itu merupakan bukti bahwa mencari keadilan sangat sulit. Tidak tertutup kemung­kinan, lanjut Asep, Arga ha­nyalah pihak yang dikorbankan big fish kasus tersebut.

“Pejabatnya hanya me­ra­sa­kan hukuman seumur jagung, kenapa Arga sampai dituntut 10 tahun dan denda miliaran ru­piah,” tandasnya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA