Fakta seputar tuntutan terhaÂdap Arga mencuat pertama kali dari curhat putrinya, Alanda KaÂriza di blog yang ditulisnya. Ia meÂnyebut, persoalan yang melilit ibunya telah merampas kebaÂhaÂgiÂan dan mimpinya. Tulisan ini mendapat tanggap luas.
Ditanya ikhwal proses hukum yang melilit ibundanya, remaja berusia 19 tahun tersebut meÂngaÂku tidak paham. “Saya tidak tahu soal hukum,†ujarnya, seraya meÂminta agar persoalan hukum yang membelit ibunya ditanyakan pada pengacara Humprey Djemat yang menangani kasus tersebut.
Menurut Humprey, tuntutan 10 taÂhun penjara berikut kewajiban membayar denda Rp 10 miliar yang dialamatkan pada Arga aneh. Senada dengan tulisan di blog Alanda, ia juga mengatakan, bagaimana mungkin tuntutan huÂkuÂman terhadap kliennya bisa leÂbih berat dibanding aktor utama dalam kasus rontoknya Century, yakni pemilik Bank Century RoÂbert Tantular. Robert hanya diÂtunÂtut 8 tahun penjara. “Ini kan ada keanehan,†tegasnya.
Namun, argumen Humprey itu mendapat tentangan dari KejakÂsaÂan Agung. Jaksa Agung Basrief Arief yang semula enggan memÂberi komentar mengenai hal ini, pada Jumat (11/2) lalu mulai angÂkat bicara. Ia membela korpsnya dengan menyebut bahwa tuntutan jaksa sudah didasari temuan fakta, alias punya dasar hukum yang cukup.
“Tentunya pertimbangan-perÂtimÂbangan yang diambil jaksa adaÂlah apa yang dia temukan daÂlam persidangan. Fakta-fakta di persidangan. Jadi, biarkan berÂproÂses dulu. Kalau setelah ada voÂnis, baru tahu. Saya tidak mau koÂmentari dulu. Biarkan prosesÂnya berjalan di persidangan,†katanya.
Ia pun memberi garansi bahwa tuntutan jaksa lahir setelah adaÂnya penelitian terhadap berkas perÂkara secara optimal. Dengan kata lain, menurut Basrief, tunÂtutan jaksa tidak didasari adanya kongkalingkong atau pesanan pihak tertentu. “Tidak itu, tidak ada,†tepisnya.
Menambahkan keterangan JakÂsa Agung, Jaksa Agung Muda BiÂdang Pengawasan (Jamwas) MarÂwan Effendi pun mengemukakan, sejauh ini perkara yang meÂlibatÂkan terdakwa Arga ditangani seÂcara obyektif oleh kejaksaan. Dia pun mengaku, sampai saat ini jaÂjarannya belum menerima laÂpoÂran adanya penyelewengan dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa kasus ini.
Namun demikian, ia meÂmasÂtiÂkan pihaknya tidak akan berdiam diri dalam mengevaluasi kinerja jaksa yang menangani kasus terÂsebut. “Kalau benar ada temuan penyelewengan, akan kami tinÂdak sesuai aturan yang berlaku,†ujarnya, seraya menambahkan, jalannya sidang kasus ini menjadi catatan dan perhatian tersendiri bagi jajarannya guna meÂngeÂvaÂluasi kinerja jaksa yang bertangÂgunÂgjawab atas materi tuntutan.
Sedangkan Humprey Djemat meminta majelis hakim yang diÂketuai Nirwana agar benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam perÂsiÂdaÂngan. Dengan pertimbangan yang komprehensif itu, ia berharap agar tuntutan hukuman yang beÂrat itu nantinya bisa diÂperÂtimbÂangÂÂkan secara matang oleh hakim.
Soalnya, menurut Humprey, sebagai orang yang menempati posisi Kepala Divisi Legal atau HuÂkum tidak mungkin cawe-cawe dalam memutuskan memÂberi kredit kepada PT Canting Mas Persada (CMP), PT Wiwobo Wadah Rejeki (WWR), PT AcÂcent Investmen Indonesia (AII) dan PT Signature Capital InÂdoÂnesia (SCI) yang ujung-ujungnya bermasalah.
“Klien kami merasa tidak bersalah karena tidak memiliki kewenangan dalam pemberiaan kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur itu,†tandasnya,
Dia pun menyatakan bahwa keÂterangan kliennya dalam sidang bisa menjadi kunci peÂngungÂkapan kasus limbungnya Bank Century.
Berawal Dari Prosedur Kredit Yang Tak Benar
Jaksa mendakwa Kepala Divisi Legal Bank Century Cabang SeÂnayan, Jakarta, Arga Tirta KenÂcana dengan dua dakwaan, yakni primer dan subsider.
Dalam dakwaan primer, Arga bersama pimpinan Bank Century Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata, baik sendiri-sendiri atau berÂsama dengan Hermanus HaÂsan Muslim (Direktur Utama PT Bank Century) serta Robert Tantular (pemilik Bank Century) memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT WiÂbowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
PT Canting mendapat kredit sebeÂsar Rp 82.102.500.000. PT Wibowo mendapat kredit sebesar Rp 121.306.440.000 dan PT Accent mendapat kredit sebesar Rp 60 miliar dengan jaminan berupa saham senilai Rp 120 miÂliar. PT Signatur mendapat kredit sebesar Rp 97 miliar dengan jaÂminan berupa deposit valas seÂnilai 10 juta dolar AS.
Atas perbuatannya itu, Arga dan bosnya, Linda Wangsa DiÂnata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan daÂlam dakwaan subsidernya, terÂdakÂwa diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 juncto PaÂsal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan jaksa yang diÂanggap terlampau berat itu, taÂwaÂran untuk membantu menÂdamÂpiÂngi Arga pun meluncur. Empati itu antara lain berasal dari advoÂkat senior Todung Mulya Lubis melalui akun twitter-nya, “I’m willing to help,â€.
Budayawan Goenawan MoÂhaÂmad pun mengkategorikan keÂjaÂdÂian yang menimpa ibunda AlanÂÂda, “perlu disiarkanâ€. HaÂrusnya kasus ini yang disebut skandal Bank Century, bukan keputusan bailout yang diÂpolitisasi DPR.
Sementara advokat Taufik BaÂsari berharap kepada majelis haÂkim untuk mempertimbangkan berÂbagai fakta secara objektif daÂÂlam sidang ibunda Alanda, dan memÂberi putusan seadil-adilnya.
“Setahu saya, ibunda Alanda Kariza telah didampingi advoÂkat, kita berharap yang terbaik unÂtuk Alanda Kariza, yakni keÂadilan,†ujarnya.
Secara berturut-turut empati juga mengalir dari kalangan arÂtis seperti Sherina Munaf, OpÂpie Andaresta. Mereka meÂnuÂlisÂkan dukungan dalam akun twitÂter Alanda.
Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nurrohmat menegaskan, tuntutan jaksa sudah sesuai deÂngan fakta persidangan. “Kalau tidak adil, itu kan versi dia. Kalau ada fakta persidangan, jaksa tidak akan goyah,†tandasnya.
Yakin Majelis Hakim Tak Terpengaruh Polemik Tuntutan
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Ketidakpuasan atas tunÂtutan 10 tahun penjara berikut denda Rp 10 miliar terhadap bekas Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century Cabang SeÂnayan, Jakarta, Arga TirÂta Kencana hendaknya tidak diÂjadikan polemik.
Soalnya, sebesar apapun benÂtuk kekecewaan yang mencuat, proses hukum harus tetap berÂlanÂjut. Demikian pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin. Apalagi, meÂnurut Azis, siapa pun yang teÂngah menghadapi proses huÂkum pasti menyimpan kekeÂceÂwaÂan tersendiri.
Apalagi tunÂtutan terhadap Arga melampaui tuntutan terÂhaÂdaÂp pemilik Bank Century, RoÂbert Tantular. “Itu pasti meÂnyaÂkitkan,†ucapnya.
Namun demikian, ia meminÂta semua pihak tidak memÂperÂkeÂruh suasana. “Kita boleh berÂemÂpati, tapi tidak dengan jalan menghambat jalannya proses hukum,†tandas politisi Partai Golkar ini.
Artinya sambung dia, proses hukum yang tengah berjalan harus tetap dilaksanakan sesuai koridor yang ada. Apalagi saat ini, persidangan kasus ini teÂngah berjalan atau masih dalam taÂhap penyelesaian. “Jangan sampai berbagai opini yang munÂcul itu mempengaruhi fakÂta-fakta yang selazimnya terÂbuÂka di persidangan,†jelasnya.
Untuk itu, kader Partai GolÂkar ini meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dalam memutus perkara ini. Dia yakin, hakim memiliki independensi dalam menggali fakta maupun menentukan vonis kepada terdakwa.
Di luar itu, ia juga meÂminta semua pihak berpanÂdaÂngan positif terhadap tuntuÂtan yang diajukan jaksa saat ini.
“Pihak Kejagung memiliki instrumen untuk menilai, apaÂkah substansi tuntutan jaksa kali ini rasional atau tidak. KaÂlau tidak lazim, tentu nanti akan ada tindakan,†ujarnya.
Sebaliknya, kalau ternyata KeÂjagung tidak mengambil langÂkah kongkret dalam meninÂdak jaksa yang menyeleweng daÂlam menyusun tuntutan, piÂhak DPR akan mempersoalkan kepemimpinan Basrief Arief di Kejaksaan Agung.
Dia meminta agar di tengah terpuruknya wajah penegakan hukum, independensi lembaga peradilan tidak boleh kalah dalam melawan kezaliman hukum. “Dalam kasus ini mari kita sama-sama membangun kepercayaan pada pengadilan,†ajaknya.
Robert Tantular Cuma Dituntut Delapan Tahun
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan berpendapat, tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar kepada Arga Tirta Kirana pada kasus Bank Century terlalu berlebihan.
Pasalnya, meÂnurut dia, Arga yang diduga seÂbagai orang yang bertangÂgung jawab atas seÂjumÂlah peÂngucuran kredit berÂmaÂsalah dari Bank Cen-tury, buÂkanÂlah <I>big fish kasus tersebut.
“Jaksa sudah tidak objektif lagi melihat perkara tersebut. Saya harap jaksa yang menaÂngaÂni perkara bisa melihatnya deÂngan serius. Untuk sekelas ArÂga, pemberian tuntutan itu terlalu berat,†katanya.
Menurut Asep, bagaimana mungkin ibunda Alanda Kriza itu dituntut 10 tahun penjara, seÂdangkan Robert Tantular, peÂmilik Bank Century yang diÂanggap bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah hanya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.
“Bahkan pada akhirnya, voÂnis yang dijatuhkan kepada RoÂbert Tantular hanya empat taÂhun. Mengapa Robert yang terÂgolong big fish hanya divonis seÂumur jagung,†tandasnya.
Yang membuat dosen hukum piÂdana ini heran, Robert TanÂtular dinilai hakim tidak terÂbukÂti menyuruh mencairkan dan memindahkan deposito milik Budi Sampoerna sebesar 18 juta dolar Amerika Serikat.
Dia juga dinyatakan tidak terÂbukti memerintahkan pencairan kredit tanpa prosedur. “Padahal, seÂbagai pemegang saham CenÂtury, sangat besar keÂmungÂkinanÂnya Robert terlibat dalam perkara itu,†tandasnya.
Asep menilai, tanggung jaÂwab besar pada mega skandal Rp 6,7 triliun itu seharusnya diÂbebankan kepada Robert TaÂntuÂlar dan Hermanus Hasan MuÂsÂlim, bukan kepada Arga yang hanya Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century.
“Posisi dia saat itu hanya sebagai pihak yang menjaÂlanÂkan kuasa dari Hermanus untuk menandatangani dokumen pemberian kredit kepada seÂjumÂlah perusahaan,†ujarnya.
Menurut dia, tuntutan terÂhadap Arga itu merupakan bukti bahwa mencari keadilan sangat sulit. Tidak tertutup kemungÂkinan, lanjut Asep, Arga haÂnyalah pihak yang dikorbankan big fish kasus tersebut.
“Pejabatnya hanya meÂraÂsaÂkan hukuman seumur jagung, kenapa Arga sampai dituntut 10 tahun dan denda miliaran ruÂpiah,†tandasnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: