Politisi Golkar itu mempertanyakan aduan YLBHI tersebut. Karena menurutnya, setiap anggota DPR memiliki hak untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju terhadap satu kebijakan.
"Itu hak konstitusional saya. Kita mau setuju, mau
walkout itu hak yang sudah dijamin undang undang. Kita berpendapat menolak
deponeering. Itu hak konstitusi kita. Karena Jaksa Agung (Basrief Arief) meminta pendapat (Komisi III)," jelas Nudirman kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 7/2).
Makanya, dia menegaskan, karena Jaksa Agung tetap mengesampingkan perkara dua pimpinan KPK itu meski DPR menolak, keduanya tetap sebagai tersangka. Jadi sangat logis bila Bibit-Chandra ditolak DPR.
"Kita tidak menghendaki tersangka di KPK dan datang bersidang di Komisi III. Kita menolak
deponeering. Kita melaksanakan hak, apa itu nggak benar, apa itu salah. Tidak ada larangan tata tertib, tidak ada kode etik yang kita dilanggar disitu," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: