Dalam laporan menyambut tahun 2011, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat, ada lima kasus berskala nasional yang proses hukumnya bergulir pada 2010, tapi masih menjadi tanda tanya besar karena belum tuntas hingga tahun berganti. Kasus itu adalah perkara sistem administrasi badan hukum (sisÂminbakum), kasus Depsos, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) MiranÂda Goeltom, kasus Gayus TamÂbunan dan kasus Bank Century.
Pertama, perkara sisminbakum yang menyeret bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menurut PUKAT, menjadi tanda tanya besar setelah Mahkamah Agung (MA) mengÂabulkan permohan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli AtÂmasasmita. Romli dinyatakan lepas dari segala tuntutan dan dapat menghirup udara bebas.
Kedua, kasus pengadaan saÂrung, mesin jahit dan sapi untuk banÂtuan sosial di Departemen SoÂsial. Kasus itu telah menyeret bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupÂsi (Tipikor), Jakarta. “Biarpun sudah masuk persidangan, tapi kita harus mencermatinya seÂbelum hakim menjatuhkan voÂnis,†ujar aktivis PUKAT Hifdzil Alim.
Ketiga, yang juga masih menÂjadi tanda tanya besar adalah kaÂsus suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Soalnya, mesÂkipun sudah ada tersangka baru sebanyak 26 orang, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai penyuap menjadi tersangka. Sejauh ini, 26 tersangka dan empat terpidana kasus tersebut berasal dari pihak yang menurut KPK disuap.
“Kasus ini seperti tebang pilih. Miranda masih bebas, begitu pula Nunun Nurbaetie yang mengÂgunaÂkan alasan sakit lupa ingatan dan sedang menjalani perawatan di Singapura,†ujar Hifdzil.
Menurut dia, lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu mesti kembali menunjukkan sikap independennya, sehingga tidak terpengaruh intervensi politik. “Ini menjadi PR besar keÂtua KPK yang baru,†tandasnya.
Keempat, kasus Gayus TamÂbunan. Menurut PUKAT, kasus Gayus seperti dibonsai. Soalnya, yang terlibat dalam kasus itu hanya pejabat kelas teri tanpa big fish yang diucapkan Gayus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ucapan Gayus itu seharusnya ditelusuri semua lembaga penegak hukum, soalÂnya itu adalah fakta persidangan,†tegas Hifdzil.
Kelima, kasus Bank Century. Menurut PUKAT, sejak kasus ini melejit ke permukaan, lembaga penegak hukum belum ada yang bekerja secara maksimal meÂnangÂani perkara tersebut. KPK samÂpai saat ini belum bisa meneÂmukan dugaan praktik korupsi. Padahal, lembaga superbodi itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. “KPK belum maksimal kerjanya dalam skanÂdal Century ini, padahal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,7 triliun,†tandas Hifdzil.
Berdasarkan data PUKAT, yang telah diperiksa itu berasal dari beberapa instansi, yaitu Bank Indonesia 31 orang, Bank CenÂtury 39 orang, Lembaga PenÂjamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sistem KeÂuangan (KSSK) 12 orang, Badan Pengawas Pasar Modal (BapeÂpam) 1 orang dan lainnya 3 orang. “Namun, dalam pemeriksaan yang banyak itu, belum ditemuÂkan indikasi korupsi satu pun,†tandasnya.
Hifdzil berharap, pada tahun ini, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri melakukan rekonsiliasi dan mengintensifkan koordinasi anÂtara mereka untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Faktor pimpinan lembaga yang sama-sama masih baru, mestinya dapat dijadikan sebagai pemicu yang baik,†katanya.
Ketiga institusi tersebut, meÂnurut dia, mestinya tidak rebutan dalam menangani perkara dengan melihat kepentingan yang lebih besar, yakni penegakan hukum. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri perlu menyadari wewenang masing-masing. Untuk itu, cara yang paling efektif adalah melakuÂkan koordinasi antar pihak. “Misalnya untuk kasus korupsi yang melibatkan Gayus, akan lebih efektif jika diserahkan kepada KPK. Kejaksaan Agung dan Polri fokus pada dugaan pidana lainnya. Penuntasan kasus ini akan jadi indikasi berhasil tidaknya pemberantasan korupsi tahun 2011,†ujarnya.
Perlu Orang Gila Untuk Tuntaskan Kasus KorupsiYusuf Sahide, Direktur LSM KPK WatchDirektur LSM KPK Watch, Yusuf Sahide menilai, pembeÂranÂtasan korupsi selama tahun 2010 hasilnya belum mengÂgembirakan. Soalnya, persoalan pemberantasan korupsi di neÂgara ini masih sangat kompleks dan memprihatinkan.
“Berdasarkan survei Political and Economic Risk ConÂsulÂtancy, perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong dan Transparency International, Indonesia mendapatkan piagam sebagai negara yang paling korup di 16 negara Asia PaÂsifik,†katanya, kemarin.
Hal itu, lanjut Yusuf, mengÂinÂdikasikan bahwa upaya peÂmerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi masih pada ranah prosedural dan kepentingan politik, sehingga belum dapat mencapai sebuah sistem yang bersih.
Menurutnya, hal itu antara lain dapat dilihat pada belum tuntasnya kasus Bank Century yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. “PadaÂhal, dalam kasus itu sangat mungkin terbuka peluang tindak pidana korupsi. Kenapa hingga saat ini KPK belum menetapkan adaÂnya indikasi ke arah sana,†herannya.
Yusuf juga memberi contoh kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang menyeret nama Miranda GoelÂtom dan kawannya, Nunun Nurbaetie. Menurutnya, kinerÂja KPK belum maksimal seÂkaliÂÂpun telah menetapkan 26 terÂsangka baru, yang lagi-lagi, dari pihak yang disangka disuap. “Aktor utamanya, si penyuap seharusnya diseret terlebih dahulu. Dan, KPK perlu meÂmanggil paksa NuÂnun,†ucapnya.
Melihat kenyataan itu, yusuf memprediksi bahwa tahun ini pemberantasan korupsi di Indonesia akan stagnan. “Saya setuju dengan PUKAT, tahun 2010-2011 ialah tahun tanpa makna jika kinerja lembaga penegak hukum dalam menunÂtaskan perkara-perkara korupsi masih jadi tanda tanya besar,†katanya.
Yusuf menambahkan, untuk memberantas korupsi tidak hanya membutuhkan orang yang jujur dan pintar secara akademis di suatu lembaga penegak hukum, tetapi juga membutuhkan orang yang “gilaâ€. “Yaitu mereka yang beÂraÂni mengambil risiko perÂjuangÂan atas sebuah kebenaÂran,†tandasnya.
Minta Penegak Hukum Bekerja Sepenuh HatiAndi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat penegak hukum tidak setengah hati menunÂtaskan perkara-perkara korupsi. Sehingga, pada tahun ini, tangÂgung jawab aparat penegak hukum kepada masyarakat relatif lebih ringan.
“Semestinya kasus-kasus itu sudah diselesaikan tahun 2010 kemarin. Ini menandakan seÂmua lembaga penegak hukum belum ada yang serius menaÂngÂani perkara korupsi,†katanya, kemarin.
Menurut Andi, aparat peÂnegak hukum jangan berusaha meninabobokan masyarakat, dengan tidak menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang mereka tangani pada tahun lalu. “Penuntasan kasus-kasus terÂsebut pada tahun ini merupakan kesempatan yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Itu jika lembaga penegak hukum ingin citranya lebih baik,†ujarnya.
Dia menambahkan, masyaÂraÂkat saat ini bingung mendengar istilah mafia hukum. Soalnya, siapa yang menjadi mafia hukum sesungguhnya tidak pernah ada yang tahu, sekalipun media massa. “Oleh karena itu, penegak hukum jangan sungÂkan-sungkan untuk mengungÂkapkan ke publik siapa sesungÂguhnya mafia hukum itu,†ucapnya.
Dengan jelasnya mafia huÂkum itu, lanjut Andi, masyaraÂkat bisa mengetahui siapa sesungguhnya mafia hukum tersebut. “Sehingga, tidak seÂperÂti ini kondisinya. Mafia hukum selalu disebut-sebut, tetapi muncul di permukaan pun tidak. Dunia hukum kita ini seperti drama telenovela saja,†ujarnya.
Menurut Andi, saat ini bukan zamannya lagi merahaÂsiakan suatu hal. Soalnya, saat ini suÂdah digagas Undang-undang KeÂterbukaan InformaÂsi Publik. “Jadi, masyarakat berhak tahu siapa itu yang dimaksud lemÂbaga penegak hukum sebagai mafia hukum, jangan hanya meÂlontarkan wacana,†imbuhÂnya.
Dia pun menilai, laporan tahunan yang dibuat PUKAT sebagai catatan dari masyarakat dalam menyoroti jalannya roda pemerintahan saat ini.
[RM]
BERITA TERKAIT: