Bambang Soesatyo: Muladi Yang Menggodok Gugatan Golkar Ke Satgas

Jumat, 21 Januari 2011, 00:24 WIB
Bambang Soesatyo: Muladi Yang Menggodok Gugatan Golkar Ke Satgas
Bambang Soesatyo
RMOL.Partai Golkar berencana mau menggugat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) gara-gara dinilai membuat skenario memojokkan Aburizal Bakrie (Ical).

“Berdasarkan keterangan ter­pidana kasus pajak Gayus Tam­­bunan bahwa Satgas yang me­rekayasa. Jadi, kami akan me­la­kukan langkah hukum untuk menindaklanjuti pengakuan Gayus tersebut,’’ papar politisi vokal di DPR, Bambang Soe­satyo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Berikut kutipan wawancara dengan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar itu:

Sudah sejauhmana persia­pan gugatan tersebut?

Sedang digodok, langkah hu­kum itu sedang dikaji oleh tim di DPP yang dipimpin Profesor Muladi.

Kapan kira-kira diajukan gugatannya?

Ya, segera mungkin.

Langkah apa lagi yang akan dilakukan?

Presiden kami minta untuk menindak Denny Indrayana. Dia kami anggap harus ditindak agar perilaku mencari muka pada Pre­siden tidak terlalu berlebihan.

Perilaku kalangan Istana se­perti itu merusak sistem hukum kita dan merusak hubungan antar lembaga dan melakukan kebo­hongan publik.

Tindakan apa yang Anda mak­sud?

Ya, tindakan tegas kepada Denny dan Satgas, karena jelas-jelas telah merusak dan menodai  stra­tegi penegakan hukum yang dicanangkan Presiden. Satgas le­bih memprioritaskan agenda politik­nya ketimbang pemberan­tasan ma­fia hukum. Jadi, dibubar­kan saja.

Apakah ‘nyanyian’ Gayus ini benar adanya?

Ya dong. Ini kan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa Ical disebut-sebut dalam ka­sus itu penuh rekayasa. Seka­rang terungkap kalau Gayus di­setir oleh Satgas.

Tapi kan bisa saja itu hanya akal-akalan Gayus lagi?

Tapi sesuai pengungkapannya, Gayus diberikan janji keamanan dan kenyamanan kasusnya oleh Satgas. Dan kenyataannya ia juga bisa melenggang bebas keluar masuk penjara, siapa lagi yang punya kewenangan besar mem­fasilitasi seperti itu.

Bagaimana seharusnya Pre­siden bersikap dengan penga­kuan Gayus ini?

Presiden harus memberikan perhatian terhadap keberadaan Denny di Satgas karena perbua­tan itu mencoreng nama presiden.

Golkar akan melakukan lang­kah hukum menindaklanjuti pe­ngakuan Gayus ini karena kasus ini telah membawa-bawa nama Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

Langkah Komisi III DPR bagaimana?

Kami segera meminta penjela­san Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) seputar vonis kasus Gayus ini. DPR, khu­susnya Komisi III akan menilai apakah dalam keputusan itu ada penyimpangan atau tidak. Topik ini akan kita bawa saat konsultasi Komisi III dengan MA dan KY setelah reses nanti.

Jadi, Komisi III juga sangat tidak puas?

Aksi mafia pajak ini sudah sa­ngat keterlaluan dan telah mem­bakar emosi publik. Saya men­duga Gayus juga menghilangkan identitas Freeport yang semula masuk dalam daftar perusahaan yang ditanganinya. Ketika Polri mengonfirmasi ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak menye­rahkan daftar baru yang tidak men­cantumkan identitas Freeport.

Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Agus Marto­wardojo, memberikan penjelasan atas dugaan hilangnya nama Freeport dari daftar ‘pasien’ Ga­yus. Penjelasan terbuka dari Ke­menterian Keuangan diperlukan guna mencegah spekulasi atau dugaan yang bukan-bukan. Maka dari itu, Panitia Kerja Anti-Mafia Pajak akan memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang akan dimintai keterangan.

Terkait 12 Instruksi Presiden tentang Penyelesaian Kasus Gayus, Komisi III melihatnya seperti apa?

Saya pesimis Inpres yang dike­luarkan Senin (17/1) lalu tidak akan menyelesaikan masa­lah. Apalagi, pengawasan pelak­sa­naan instruksi tadi dilimpahkan kepada Wapres dan Satgas Pem­berantasan Mafia Hukum. Me­nurut saya ini ajaib.

Saya ingatkan, Presiden telah berulangkali mengeluarkan in­struksi serupa, tetapi pelaksa­naan­­nya tak pernah efektif. Se­belum­nya, Presiden menginstruk­sikan kasus Gayus harus bisa dituntas­kan 60 hari. Sampai hari ini, masalahnya justru makin rumit.

Saya yakin, 12 Instruksi Pre­siden terbaru akan bernasib sama jika Presiden tidak melakukan pengawasan langsung. Sebab  derajat kepatuhan para pejabat teknis kepada Wapres dan Satgas PMH relatif rendah.

Harusnya seperti apa?

Kalau mau 12 instruksi itu ter­lak­sana, Presiden yang memim­pin pengawasannya. Apalagi, tidak ada batas waktu dan sanksi bagi pejabat teknis yang tidak me­­laksanakan instruksi tadi.

O ya, tadi Anda bilang ins­truk­si ini ajaib, apa maksud­nya?

Seperti diketahui, 4 Instruksi Pre­siden tersebut ada yang me­nyangkut penuntasan kasus Bank Century. Jadi, ada dua ala­san ke­napa menurut saya itu ‘ajaib’.

Pertama, Presiden menyerah­kan pengawasannya kepada Wakil Presiden Boediono yang notabene bagian masalah kasus Century yang akan diawasinya. Masak, orang yang terindikasi ber­masalah berdasarkan kepu­tusan DPR disuruh mengawasi.

Kedua, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melak­sanakan. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA