Pada triwulan I, yakni Januari-Maret 2010, posisi pertama kisaÂran kerugian negara berada pada level Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dengan torehan 31 kasus. Posisi kedua, berada pada level di bawah Rp 1 miliar dengÂan rinÂcian 29 kasus. Posisi ketiga berÂada pada level Rp 10 miliar hingÂga Rp 50 miliar dengan 9 kasus.
Dari 31 kasus yang berada pada level kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, ada bebeÂrapa kasus yang dinilai PUKAT menÂÂjadi catatan penÂting. MisalÂnya, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004-2005 di Provinsi KepuÂlauÂan Riau yang menyeret GuberÂnur Riau Ismeth Abdullah sebaÂgai terpiÂdana. Majelis hakim di PengÂÂadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhÂkan hukuman dua taÂhun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ismeth.
Pada periode yang sama, ada pula kasus yang menyeret Bupati Talaud, Elly Engelberth Lasut. Elly ditetapkan sebagai tersangÂka kasus surat perintah perjaÂlanan dinas fiktif senilai Rp 9,8 miliar oleh Kejaksaan Tinggi SuÂlawesi Utara. Alhasil, Elly diÂjatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado.
Memasuki triwulan II, perÂsisnya April hingga Juni 2010, posisi pertama kerugian negara masih pada kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Contohnya, kasus penggelembungan harga tiket perjalanan dinas diplomat DeparÂtemen Luar Negeri. Kasus ini sudah menyeret tiga tersangÂka, yaitu Kepala Biro Keuangan Deplu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni dan Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Deplu Ade Sudirman. Hingga kemarin, beÂlum ada vonis dalam persiÂdangan kasus ini di PengÂadilan Negeri Jakarta Pusat.
Contoh lain adalah kasus pengÂÂadaan alat rontgen di DeÂparÂtemen Kesehatan pada 2007. Kerugian negara pada kasus ini berkisar Rp 9 miliar. Kasus ini telah menyeret bekas Sekjen Depkes Sjafii Ahmad, Kepala Biro PerencanaÂan Depkes MarÂdiono dan bekas DirekÂtur KeÂsehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan MasyaraÂkat Depkes Edi Suranto sebagai terÂdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sedangkan untuk triwulan III dan IV, kisaran kerugian negara akibat korupsi berpindah haluan ke level di bawah Rp 1 miliar. Contohnya, kasus penggelemÂbungan harga pengadaan dua kapal dinas di Departemen PerÂikaÂnan dan Kelautan di Tanjung Karang, Bandar LamÂpung.KeruÂgian negara dalam kasus ini Rp 375,9 juta. Kasus ini telah menyeÂret tiga orang terÂdakwa yaitu MasÂrodi, Zuleha dan Iduar VerÂduli dari tim final hand over (FHO). Pada periode ini, kasus koÂrupsi banyak terjadi di daerah.
Pada triwulan IV, PUKAT hanya menyebutkan kasus koÂrupsi dana operasional pimÂpinan DPRD Jember periode 2004-2009 sebesar Rp 754 juta yang menyeret nama Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas.
“Korupsi telah membuat keÂrugiÂan yang sangat besar kepada negara. Mungkin yang korupsi tidak sadar betapa ruginya keÂuangÂan negara karena perbuatan mereka merampok uang negara,†kata peneliti PUKAT Lutfi Aji, kemarin.
Menurut Lutfi, lembaga peneÂgak hukum belum bekerja makÂsimal dalam menangani perkara korupsi. “Makanya, kami memÂpreÂdiksi bahwa tahun ini akan kembali menjadi tahun tanpa makna dalam pemberantasan korupsi,†tegasnya.
Dia menambahkan, pemberanÂtasan korupsi yang dicanangkan pemerintah baru sebatas wacana. Soalnya, tidak terlihat bentuk konkrit pemberantasan korupsi tersebut. Contohnya, kasus-kasus besar banyak yang tidak tuntas. Kasus Gayus Tambunan yang sudah dibawa ke pengadilan pun, belum membuat para penyuap pegawai Ditjen Pajak itu sebagai terdakwa. “Sejauh ini, pemberanÂtasan korupsi baru sebatas angan-angan,†tandas Lutfi.
Cerita Tentang Kepala Otorita, Bupati & Pejabat Deplu
Salah satu kasus yang nilai kerugian negaranya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar adalah perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terpidana Ismeth Abdullah selaku Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam.
Ismeth melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal NusanÂtara milik Hengky Samuel Daud (almarhum) untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran periode 2004-2005. Penunjukan langsung ini menyebabkan keruÂgian negara Rp 5,4 miliar. KeruÂgian itu berasal dari pembelian moÂbil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,9 miliar pada 2004.
Kerugian negara bertambah setelah terjadi pembelian pada tahun berikutnya, yakni dua unit mobil pemadam kebakaran meÂrek Morita tipe ME-5 dan tipe LadÂder Truck seharga Rp 11,9 miliar. Dalam pembelian terÂdapat selisih yang mengÂakiÂbatkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Kemudian, kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,8 miliar yang menyeret Bupati Talaud, Elly Engelberth Lasut. PUKAT UGM mencatat, yang janggal dalam penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu ialah tersangka memakai dana APBD untuk menghadiri kegiÂatan yang bersifat pribadi, seperti menghadiri pesta pernikahan dan sejumlah syukuran.
Selain itu, jika melakukan perÂjalanan dinas ke Jakarta, Elly LaÂsut diduga menghabiskan uang negara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta sekali jalan. Hal itu dinilai PUKAT jauh lebih besar daripada anggaran perjalanan dinas yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan pemerintah, yakni Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
“Kejaksaan juga menduga Elly Lasut terlibat penyelewengan dana Gerakan Nasional Orangtua Asuh dan bencana alam yang jumÂlahnya mencapai Rp 26 miliar,†kata peneliti PUKAT Lutfi Aji.
Selanjutnya, kasus penggelemÂbungÂan harga tiket perjalanan dinas diplomat Departemen Luar Negeri. Berdasarkan testimoni tersangka Ade Sudirman (KasuÂbag Administrasi dan PembiayaÂan Perjalanan Dinas Deplu), Imron Cotan selaku Sekjen Deplu turut menikmati dana itu Rp 25 juta per bulan.
Disebutkan pula dalam testiÂmoni itu, sebanyak Rp 1 miliar diberikan kepada MenÂteri Luar Negeri Nur Hasan WiraÂyudha untuk pembangunan ruÂmah. Pihak Kejaksaan Agung mengÂaku tidak menemukan bukti terkait pengakuan Ade SudirÂman itu.
Kerugian Negara Akan Meningkat Dua Kali Lipat
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti, Yenti Garnasih memprediksi jumlah kerugian negara pada tahun ini akan jauh lebih besar ketimbang tahun lalu jika pemerintah hanya memÂberikan instruksi pembeÂranÂÂtasan korupsi tanpa bukti yang konkrit dari agenda besar itu.
“Kalau hanya pemberian instruksi, saya yakin tahun ini kisaran angka korupsi lebih besar dua kali lipat dibanding yang diteliti PUKAT tahun lalu.†katanya, kemarin.
Yenti meminta pemerintah merasakan desakan yang sangÂat kuat dari masyarakat agar pemÂberantasan korupsi merata dan menyeluruh, bukan wacÂana beÂlaka. “Ini tandanya para pengÂuasa kita belum peka terhadap keinginan masyaraÂkat,†ujar doktor pada bidang penÂcucian uang ini.
Menurut dia, pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah hanya wacana yang belum bisa dibuktikan secara nyata. “Misalnya mega skandal Bank Century, penyelesaiannya mana. Percuma saja dibentuk Pansus di DPR jika kasus Rp 6,7 triliun itu belum selesai hingga saat ini. Lembaga peneÂgak hukum pun tampak kewaÂlahan menyingkap kasus terÂsebut,†tandasnya.
Yenti juga belum melihat gebrakan tiga lembaga penegak hukum yang saat ini telah diganti pucuk pimpinannya. “Polri, Kejaksaan Agung dan KPK belum maksimal melaÂkukan pemberantasan korupsi. Seiring digantinya pimpinan,†kata dosen Fakultas Hukum ini.
Lantaran itu, dia khawatir InÂdonesia akan kembali seperti tahun 2002 dan 2003, yakni menjadi negara paling korup sedunia. “Renungkan jika kita menÂjadi negara terkorup lagi.†ujarnya.
Makanya, Yenti menegasÂkan, keseriusan pemerintah menunÂtaskan kasus-kasus koÂrupsi itu amat penting. TerleÂbih, pasca pemerintah meneriÂma desakan dari para tokoh agama. “PemeÂrintah bisa beÂrÂkaca diri. Kalau para tokoh agaÂma sudah meÂminta kejelaÂsan agenda pemÂÂbeÂrantasan koÂrupsi, maka kesaÂbaran para agaÂmawan itu sudah habis melihat praktik korupsi yang tak kunjung usai,†kataÂnya.
Terlambat Sehari Duit Negara Ditelan Bumi
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan, Presiden Susilo Bambang YudÂhoÂyono sudah bersikap sebaik mungkin dalam memberantas korupsi. Sehingga, instruksi yang diberikan Presiden tinggal dijalankan lembaga penegak hukum.
“Kalau sudah dijalankan, tentunya kerugian negara akibat korupsi bisa dikurangi dan tidak banyak seperti ini. Jangan salahkan presiden, tapi salahÂkan lembaga penegak hukumÂnya,†katanya, kemarin.
Ruhut juga meminta lembaga penegak hukum tidak mengÂulur-ulur waktu untuk mengejar pengembalian uang negara yang dicuri para koruptor. Soalnya, terlambat satu hari saja, uang negara yang dicuri itu sudah hilang bak ditelan bumi. “SehaÂrusnya, jika seseorang dijadikan tersangka, langsung saja tahan dan bekukan asetnya, tak perlu menunggu sampai persidangan, keburu habis nanti,†tandas politisi Demokrat ini.
Menurutnya, tidak bisa diÂpungÂkiri bahwa kinerja lemÂbaga penegak hukum sedang mengalami penurunan yang sangat tajam. Untuk meningÂkatkan kinerja mereka, Ruhut mengimbau lembaga penegak hukum membantu Presiden meÂwujudkan pemberantasan koÂrupÂsi sampai ke akar-akarÂnya. “KaÂlau korupsi berkurang, otoÂmatis tingkat kerugian neÂgara juga ikut berkurang,†ujarnya.
Dia menambahkan, bukti bahwa Presiden tidak main-main memberantas korupsi, dapat dilihat dari salah satu poin dalam 12 instruksi Presiden yang mengharuskan pemakaian azas pembuktian terbalik bagi para pelaku korupsi. “PengÂgunaan asas pembuktian terbaÂlik merupakan salah satu bukÂtinya,†kata dia.
Kepada PUKAT, Ruhut meÂminta untuk ikut membantu peÂmerinÂtah memantau sekaligus melakukan pencegahan korupÂsi. “Jadi saya minta PUKAT sebagai akademisi ikut memanÂtau sekaligus mencegah korupsi itu terjadi,†ujarnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: