RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diminta melaporkan Pengancam dirinya, menjelang putusan perkara yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke MK beberapa waktu lalu.
“Saya dukung bila Mahfud melapor ke polisi. Kalau ini tidak dilapor maka akan jadi preseden buruk untuk ke depan,†kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 18/1).
Seperti diketahui, Mahfud pernah mengaku dirinya mendapat ancaman dari seseorang saat memutuskan sengketa jabatan jaksa Agung Hendarman Supandji yang digugat Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Mahfud, ancaman itu menekan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan jabatan Hendarman sah sampai akhir masa jabatan. Ancaman datang menjelang putusan MK. Namun, katanya, tekanan tidak menciutkan nyali MK untuk mengoreksi kesahihan jabatan Hendarman.
MK pun mengabulkan pengajuan uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan Yusril. Sesuai putusan MK, Hendarman sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Jaksa Agung untuk periode 2010-2015. Atas putusan MK tersebut, Presiden SBY pada 24 September mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hendarman sebagai Jaksa Agung.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: