Darmono: Ini Masalah Waktu saja Adrian Bakal Diekstradisi

Sabtu, 15 Januari 2011, 07:52 WIB
Darmono: Ini Masalah Waktu saja Adrian Bakal Diekstradisi
ilustrasi, tangkap dan adili koruptor blbi
RMOL. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya sudah berjuang keras agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan diekstradisi ke Indonesia. Tapi hingga kini belum berhasil.

“Masyarakat sebaiknya bisa memahami sistem hukum yang ada di Australia yang begitu rumit. Sebab, kami sudah beru­paya semaksimal mungkin untuk melakukan ekstradisi seperti itu,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 Seperti diketahui, penyerahan buron koruptor kakap Adrian Kiki Ariawan dari pemerintah Australia ke Indonesia tertunda karena mengajukan  banding di ne­gara tersebut.

“Pengadilan Fe­deral Australia telah me­nerbitkan pu­tu­san agar Ke­men­terian Kehaki­man Austra­lia menunda penye­rahan Adrian Kiki,” kata Kepala Pusat Penera­ngan Hukum (Ka­pus­penkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (11/1).

Hal tersebut terungkap dari per­­temuan antara Sekretaris Jaksa Agung Australia Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak Pi­dana Khusus (Jam­pidsus) M Amari.

Semula Pe­me­rintah Indo­nesia meminta agar Adrian Kiki di­eks­tradisi. Namun,  bekas bos Bank Surya itu itu mengajukan upaya banding di Australia.

“Semula penyerahan Adrian Kiki itu akan dilakukan pada 16 Februari 2011. Tapi keluar putu­san itu pada 18 Desember 2010,” katanya.

Adrian Kiki Ariawan dan bekas Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan in absentia, tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukum, di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2002.

Kasusnya bermula ketika pada tahun 1989 sampai 1997 telah me­nyetujui pemberian kredit ke­pada 61 perusahaan atau debitur sebesar Rp 1,030 triliun. Kredit tersebut antara lain diberikan kepada PT Surya Supratama Finan­ce, PT Tapaksari Kersa­tama, PT Tangkil Jaya, PT Mak­mur Raya. Sampai Bank Surya dinyatakan pemerin­tah sebagai bank beku operasi. Sebab, uang tersebut tidak dapat dikem­balikan.

Pemberian kredit tidak dilaku­kan sesuai dengan prinsip pem­berian kredit yang sehat dan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Nomor 7/1992. Pemberian kredit tanpa ada permohonan secara tertulis dari debitur, tidak melalui analisa kredit secara baik dan benar, tidak ada jaminan kredit yang men­cukupi.

Selain itu, debitur yang me­nan­datangani perjanjian kredit hanya rekayasa karena uang hasil kredit tidak diterima dan digunakan oleh debitur, akan tetapi langsung ditransfer ke rekening perusahaan penampung yang dibentuk dan di bawah ken­dali terdakwa Bam­bang Su­tris­no. Perusahaan yang ber­gerak di bidang pembuatan kertas ter­sebut adalah PT Data Teksis Sempurna dan PT Usaha Jaya Tiga Batara.

Terdakwa dalam memberikan kredit dengan cara memerintah­kan stafnya bagian marketing untuk membuat nota NPK kepada kepala urusan kredit dan mar­keting kantor pusat PT Bank Surya. Nota tersebut penting karena pemberian kredit di atas Rp 5 miliar harus mendapat per­setujuan dari wakil Komut Ganda Prayitna.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ny Rukmini SH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pi­dana korupsi secara bersama-sama. Akibatnya, negara dirugi­kan sebesar Rp 1,515 triliun.

Awalnya Adrian kabur ke Singa­pura. Tetapi, sejak ada pem­ba­hasan perjanjian ekstradisi, Kiki Ariawan pindah ke Austra­lia. Sedangkan Bambang Sutris­no dikabarkan tetap di Singapura.

Proses ekstradisi Adrian itu sudah lama diajukan, tapi hingga kini belum berhasil meski penilep dana BLBI sebesar Rp 1,515 triliun itu sudah tertangkap dan proses persidangan ekstradisinya sedang berjalan sejak 16 Januari 2009 lalu.

Berikut kutipan wawancara dengan Darmono:

Apa aparat hukum di Aus­tralia sudah didesak agar me­nyi­dang­kan perkara itu dengan cepat?
Sudah kita lakukan. Bahkan semua permintaan pemerintah Australia sudah kita penuhi, baik dari formal dan legal formal. Ini membuktikan bahwa kita terus berusaha agar Adrian Kiki Aria­wan bisa diekstradisi ke tanah air.

Tapi kenapa persidangan di sana lama sekali ya?
Memang sistem hukum yang ada di Australia seperti itu. Pada­hal, dari segi persyaratan legal formal yang dilakukan pemerin­tah Indonesia sudah lengkap.

Bagaimana reaksi  peme­rin­tah Australia terhadap permin­taan kita?
Pemerintah Australia sudah memberitahukan bahwa menye­tujui dilakukan ekstradisi. Tapi kan harus menunggu proses hukum di sana. Tidak bisa main diserahkan begitu saja.

Sebab, Adrian Kiki diberikan hak alias judicial review kepada pengadilan federal. Nah, putusan akhir federal itulah yang akan memutuskan apakah dia dieks­tradisi atau ditolak ekstradisinya.

Bagaimana kalau ditolak ekstradisinya?
Kita harapkan tidak begitu. Mudah-mudahan ada putusan hukum di pengadilan di sana dan mengabulkan permintaan kita. Jadi, kita tunggu saja apa putu­san­nya. Tapi kami yakin Kiki Aria­wan bakal diesktrasi, ini ma­salah waktu saja.
 
Bagaimana kalau pengadi­lan­nya ditunda-tunda?
Oh ya, kita tetap akan mela­kukan upaya-upaya agar persi­dangannya cepat dilakukan.

Kapan Pemerintah Australia berjanji mempelajari judicial review?
Katanya mereka membutuhkan waktu untuk mempelajarinya yang akan dikaji pertengahan 2011.

Sepertinya Pemerintah Aus­tra­lia sengaja menunda-me­nun­da ya?
Sejauh ini, kami tidak melihat seperti itu. Tapi yang jelas me­mang lika-liku sistem hukum di sana seperti itu. Memang mereka pernah melakukan keberatan segala macam hukum peradilan di Indonesia. Tapi semua sudah kita pertanggungjawabkan kebe­ratan-keberatannya. Lagipula, pemerintah Australia menerima keberatan itu. Akhirnya kan, pe­merintah Australia mengabulkan dan menyetujui bahwa Kiki Adrian harus diekstradisi ke Indonesia.

Jaksa Agung Basrief Arief,  Jampidsus M Amari, dan Anda melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jaksa Agung Aus­tra­lia Roger Wilkins belum lama ini, apa saja yang dibi­carakan?
Oh ya, itu hanya peningkatan kerja sama pemerintah Indonesia terutama Kejaksaan Agung Aus­tralia dengan Kejaksaan Agung Indonesia. Sebelumnya, kita sudah banyak melakukan kerja sama dalam rangka birokrasi. Sekarang kita upayakan lagi untuk lebih meningkatkan itu. Kemudian kita juga mendorong pemerintah Australia untuk se­gera mendorong dilakukan eks­tra­disi Kiki Ariawan itu.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA