Misalnya saja, Ketua Umum AsoÂsiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat mengaÂtakan, perlu ada tindakan nyata dari peÂmerintah RI agar majikan Sumiati dihukum seberat-beratnya.
“Jangan hanya mengimbau, tapi lakukan tindakan nyata. Dengan cara itulah dalam sidang banding itu majikan Sumiati bisa dihukum berat,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, majikan Sumiati didakwa melanggar UU Perdagangan Manusia yang baru saja ditandatangani pemerintah Arab Saudi. Jadi, wajar kalau peÂngaÂdilan di sana memvonis 15 tahun atau denda 1 juta real, atau gabungan keduanya, bagi pengaÂniayaan TKI di sana.
Sumiati dianiaya majikannya di Arab Saudi secara tidak maÂnusiawi, tapi vonis yang diberiÂkan hanya tiga tahun penjara.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa AAI mengawal sidang banÂding kasus Sumiati?Betul. Kami mengawal sidang kasus Sumiati ini tidak dengan sikap pasif mengimbau saja, namun dengan cara yang lebih proÂgresif, yaitu dengan cara konkret dengan mengirim surat protes kepada pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besarnya di Jakarta.
Apa inti surat itu?Menyesalkan hukuman tiga tahun bagi majikan Sumiati, itu terlalu ringan, tidak sepadan dan tidak adil dengan penyiksaan sangat brutal yang dilakukannya terhadap Sumiati.
Surat itu dikirim kepada siapa saja?Surat tersebut dikirim ke pengaÂdilan/MA Arab Saudi untuk menggugah hati nuraninya. AAI ingin pihak Arab Saudi ambil perÂhatian terhadap kasus ini karena sebagai pemerintah monarkis pasti punya kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Sikap tegas dan mendesak AAI ini berbeda dengan sikap pemeÂrintah kita yang hanya mengimÂbau dan mengikuti prosedural huÂkum seperti mengajukan banÂding, jelas tidak akan efektif.
Apa surat itu ditembuskan ke pemerintah kita?Ya, akan ditembuskan kepada Presiden SBY agar beliau lebih terdorong membela kasus TKI Sumiati.
Apa ada rencana mengirim pengacara ke Arab Saudi untuk mengawal sidang banding terÂsebut?Saya sendiri yang ingin sekali berangkat, sudah mengajukan visa masuk Arab Saudi. Konsulat Jenderalnya sudah tiga kali bilang Insya Allah diberikan, tapi samÂpai saat ini belum diberikan. Jadi, kami mengawalnya secara proÂaktif dari jauh dulu.
Apakah efektif kalau mengaÂwal dari jauh? Bisa efektif kalau bersikap tegas dan kongkret, bukan hanya mengimbau saja. Lagian kita kita bisa ikut campur langsung masalah hukum di negeri orang.
Apa Anda bisa sebutkan bagÂaimana bentuk sikap tegas itu dan langkah konkretnya?Dimulai dari surat protes keÂpada Arab Saudi dengan tembuÂsan kepada Presiden RI, dilanjutÂkan dengan menemui pihak KeÂdutaan Arab Saudi, bahkan insÂtitusi pemerintah terkait agar lebih aktif memperhatikan kasus Sumiati. Intinya membuat berÂbagai pihak agar jangan sampai melupakan kasus ini.
Bagaimana kalau surat itu kurang diperhatikan pemerinÂtah Arab Saudi dan penegak huÂkum di sana, langkah apa saja yang akan dilakukan?Kami akan mengadu ke lemÂbaga internasional yang bernaung di bawah PBB agar kasus ini ada gaungnya.
Apa PBB sudah disurati?Belum, satu-satu dulu. Kita lihat ada tidak tanggapan Arab Saudi dan pemerintah kita.
Kalau nanti kurang diresÂpons, berarti AAI kirim surat ke PBB?Betul sekali, biar malu pemeÂrintah Arab Saudi dan kita, masa urusan TKI dilaporkan ke lemÂbaga internasional.
Apa PBB baÂkal meresÂponÂsnya?Saya kira ya. SeÂbab, hukuÂman 3 tahun penÂjara yang dijatuhkan kepada warga Arab yang meÂnyiksa SuÂmiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sangatlah terlalu ringan. HukuÂman 3 tahun penjara itu tidak akan meÂnimÂbulkan efek jera bagi bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi.
[RM]
BERITA TERKAIT: