Desember 2010, Mahfud mengutarakan dirinya diancam oknum Kejaksaan Agung agar MK tetap menyatakan Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung, hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014. Pada akhirnya, MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung, sejak putusan dibacakan 22 September 2010.
"Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan
mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar anggota
Komisi III, Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (12/1).
Ahmad Yani mengatakan, ia sudah mengantongi nama oknum, yang diduga
melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.
"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.
Mahfud MD sendiri, lanjut Ahmad Yani, sudah mengetahui mekanisme dan
telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Dan kami juga akan mendesak Jaksa Agung untuk mengusut laporan tersebut," ujar Ahmad Yani
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Desmon J Mahesa mengatakan, bahwa Mahfud MD harus segera membongkar siapa pengancam dirinya. Sebab kalau hal tersebut tak dibongkar, justru membuat publik akan bertanya-tanya.
"Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas, jadi seharusnya diungkap. Mahfud harus membongkarnya," tandas Desmon.
[ald]
BERITA TERKAIT: