Ketua AAI: 2011, Tahun Pengganyangan Mafia Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 04 Januari 2011, 20:06 WIB
Ketua AAI: 2011, Tahun Pengganyangan Mafia Hukum
Humprey Djemat/ist
RMOL. Memasuki awal tahun 2011, publik Indonesia berharap peristiwa dalam hal penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2010 tidak akan terulang lagi.

Pasalnya, tahun 2010, layak disebut sebagai titik buram dalam penegakan hukum.

Karena sejumlah kasus besar, mulai dari kasus mafia pajak Gayus Tambunan sampai soal dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi perbincangan utama pada tahun yang lalu.

Kasus-kasus itu menitikberatkan pada satu hal, bahwa mafia hukum memang benar-benar nyata di republik ini. Ironisnya lagi, di tahun 2010 lalu, membuktikan hampir seluruh jajaran penegak hukum, secara internal bermasalah.

"Yang paling miris tentu saja di MK, yang tadinya dianggap steril dari masalah. Tapi justru di lembaga penjaga konstitusi itu menyimpan cerita kebusukannya sendiri," tegas Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Humphrey R Djemat dalam kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 4/1).

Di sisi lain, tegas Humphrey lagi, kasus Gayus Tambunan menunjukkan, bagaimana mafia hukum bekerja. "Sejumlah penegak hukum, mulai dari jaksa, hakim sampai advokat, terlihat nyata saling membahu menelikung hukum, demi mendapatkan rupiah berlimpah. Hukum menjadi buram saat penegak hukumnya memang mengejar materi semata," tukas Humphrey.

Dari kisah-kisah itu, setidaknya menyiratkan sejumlah pelajaran penting, mafia hukum menjadi dalang utama rusaknya proses penegakan hukum. Humphrey menegaskan, jalan satu-satunya tentu saja, mesti dilakukan pembersihan segera.

"Tapi prinsip pembersihan lantai harus dengan sapu yang bersih. Bukan lagi sekadar menyediakan sapu belaka. Disinilah advokat sebagai penegak hukum mesti berperan lebih konkret lagi untuk memberangus mafia hukum," ujar Humphrey.

Humphrey menuturkan, dalam UU 18/2003 tentang Advokat, diamanatkan bahwa profesi advokat merupakan salah satu penegak hukum, di samping jaksa, hakim dan polisi.

"Organisasi advokat harus kerjasama diantara semua penegak hukum, termasuk Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, untuk mengganyang mafia hukum," tegas Humphrey lagi.

Hal inilah yang membuat Humphrey berkesimpulan, bahwa tahun 2011 ini harus
ditetapkan sebagai tahun pengganyangan mafia hukum. "Sudah saatnya mafia hukum diberangus secara tegas," tutur Humphrey. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA