Mantan GM PLN Lampung Divonis Kurungan 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 Januari 2011, 17:06 WIB
Mantan GM PLN Lampung Divonis Kurungan 6 Tahun
RMOL. Mantan General Manager (GM) PLN Lampung, Budi Harsono, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi pelanggan yang berbasis teknologi informasi tahun 2004-2005.

Budi terbukti secara sah melakukan tindak korupsi dalam perkara penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi Customer Information System berbasis IT di Lampung yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriadin, saat membacakan putusan, Selasa (4/1).

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Budi Harsono dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 20 serta juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA