Jaksa Agung Harus Tindak Anggotanya yang Terlibat Perjokian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 04 Januari 2011, 09:57 WIB
Jaksa Agung Harus Tindak Anggotanya yang Terlibat Perjokian
basrief arief/ist
RMOL. Jaksa Agung Basrief Arief harus turun menindak bawahannya yang diduga terlibat dalam kasus perjokian di LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, kasus perjokian Karni untuk terpidana Kasiem disinyalir melibatkan oknum penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.

"Saya kira ini lemahnya insitusi penegak hukum dalam hal melakukan eksekusi. Artinya, ini perlu ditelusuri lebih jauh apa ada keterlibatan dari pihak-pihak kejaksaan yang melakukan eksekusi terhadap narapidana," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 4/1)

"Yang melakukan eksekusi narapidana itukan Kejaksaan. Kenapa bisa orang yang lain dijebloskan masuk penjara sementara yang terpidana sendiri bebas di luar. Jaksa Agung harus menindak oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini," katanya lagi.

Dia juga mengakui bahwa kasus perjokian ini merupakan modus baru di LP. Dalam kaitan itu, menurutnya, pihak LP tidak bisa dipersalahkan.  "Lembaga Pemasyarakatan kan hanya menerima para narapidana yang dieksekusi Kejaksaan," demikian politisi Hanura ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA