PPP Serahkan Urusan Penilaian dan Reshuffle KIB II kepada Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 Januari 2011, 16:16 WIB
PPP Serahkan Urusan Penilaian dan Reshuffle KIB II kepada Presiden
RMOL. Dalam Undang Undang Dasar 1945 jelas disebutkan, bahwa menteri merupakan pembantu presiden. Karena itu presiden yang berhak mengangkat, menilai kinerjanya dan bahkan memberhentikan.

"Jadi yang berhak melakukan evaluasi itu adalah Presiden sendiri,” ujar Ketua DPP PPP Hasrul Azwar kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 2/1).

Karena Presiden yang berhak mengevaluasi, makanya dia mengatakan, PPP tidak akan memberikan penilaian kepada dua kadernya yang ada di Kabinet Indonesia Bersatu II. Yaitu, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa

"Kita, partai politik tidak berhak melakukan evaluasi. Karena itu sepenuhnya kewenangan, kompetensi dan hak prerogatif Presiden. Dia mengangkat dan dia yang mengevaluasi," katanya lagi.

Dalam evaluasi menteri, PPP juga menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY apakah lewat lembaga yang dibentuk seperti Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau Presiden SBY sendiri yang menilai secara langsung.

"Itu yang berhak menilainya Presiden. Terserah kepada Presiden. Presiden punya ukuran untuk menilai kinerja, dia yang berhak itu. Dia mau menilai lewat lembaga yang dibentuknya sendiri atau mau dinilai langsung kinerja itu, itu haknya dia," ujarnya.

Makanya, sekali lagi dia mengatakan, PPP sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden mengenai hasil evaluasi kinerja menteri KIB II yang akan diumumkan Selasa besok (4/1). [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA