Apalagi, dari fakta yang ditemukan Komnas HAM di lapangan, ditarik kesimpulan sementara bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat yang dialami warga Papua.
"Indikasi pelanggaran HAM ini jelas, yaitu bahwa anggota TNI melakukan pemukulan terhadap warga. Kan pemukulan berupa penganiayaan tidak boleh berdasarkan UU," tegas komisioner Komnas HAM, Joni Nelson Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Sabtu, 1/1).
Pernyataan Joni ini menanggapi ucapan Panglima TNI bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga di Puncak Jaya, Papua bukanlah pelanggaran HAM.
"Jadi pernyataan Panglima perlu dicek ulang dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM itu," ujar Joni lagi.
[wid]
BERITA TERKAIT: